Kalianda, Fakta jurnalis- Sat Pol PP Pemkab Lampung Selatan, makin gencar jalankan tupoksinya dalam melaksanakan Perda No. 1.Th.2024. Ttg Pajak dan Retribusi Daerah. Seperti kegiatan yang dilakukan di daerah jalan transumatera Kec Natar Lamsel, pada Selasa siang lalu.
Tampa ragu sedikit pun, pasukan yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Pemkab Lamsel Maturidi Ismail SH lakukan penertiban bener, iklan, dan baliho disepanjang jalan lintas sumatera Kec. Natar, Lamsel. Menurutnya, penertiban itu dilakukan sebagai wujud nyata 100 hari kerja Bupati Lamsel agar Lamsel lebih tertib dan indah.
"Sebelumnya kita sudah ingatkan ke pemiliknya, tapi tidak juga diindahkan. Terpaksa, bener, iklan, dan baliho kita tertibkan agar Natar lebih bersih dan indah. Juga, agar para pengusaha dapat segera urus izinnya dan pada akhirnya akan terjadi peningkatan retribusi dan pajak reklame di Lamsel," jelas Maturidi, ketika ditemui usai teraweh bersama Bupati Lamsel H. Radityo Egi Pratama di Masjid Agung Kalianda, Rabu (18-3-2025).
Kesempatan itu, Kasar Pol PP Maturidi Ismail SH menyebutkan kegiatan itu didasarkan pelaksanaan Perda No. 3 Th. 2020.Ttg Trantibum Linmas dan Perda No. 1.Th.2024. Ttg Pajak dan Retribusi Daerah. (kmrd)