Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Zulfikar Irwan, S.Sos.,M.M., Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Drs. Genta Suri Muda, M.M., Kadis Perindustrian Drs. Thoherhan, M.Si. dan dinas terkait.
Bantuan ini mengacu pada Perbup Lampung Tengah Nomor 64/2023 tentang penjabaran APBD tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 291/KPTP/D.b.VI.22/2024 Tentang penetapan penerimaan peralatan /Mesin kegiatan Koordinasi Singkronisasidan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Industri Kabupaten Lampung Tengahtahun Anggaran 2024.
Tujuan Bantuan peralatan ini guna untuk meningkatkan kapasitas produksi IKM, Sehingga mereka dapat menghasilkan lebih nanyak produk dalam waktu dekat.
Ke 9 Penerima Bantuan tersebut masing-masing, Kampung Sidodadi Kec. Bandar Surabaya, Kampung Sritejo Kencono Kec. Kota Gajah, Kampung Purnama tunggal Kec. Way Pengubuan, Kampung Mataram Ilir Kec. Seputih Surabaya, Kampung Badran Sari Kec. Punggur, Kampung Binakarya Utama Kec. Rumbia, Kampung Sendang Mulyo Kec. Sendang Agung, kampung Uman agung Kec. Bandar Mataram, kampung Bangun Rejo Kec. Kota Gajah.
Semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi setiap kelompok industri kecil dan menengah, dan bisa meningkatkan kapasitas kualitas keunggulan dalam produk yang mereka ciptakan. (Tim/red)