Kondisi bayi yang mulai membusuk dan mengeluarkan aroma tak sedap tersebut pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang sedang bermain di lokasi persawahan.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Bangun Rejo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut, yang diketahui tersangkanya masih 17 tahun atau masih duduk di bangku kelas XI SMK berinisial NN.
Selain itu, Polisi juga mengamankan kekasih NN yakni AN (18) atas kasus rudapaksa.
Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, pada Selasa (14/5/24)
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NN diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar.
"Bayi berjenis kelamin laki-laki itu awalnya dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu dibuang tersangka dalam keadaan meninggal dunia," kata AKP Nikolas kepada awak media, Rabu (15/5/24).
"Atas perbuatannya, NN disangkakan pasal 341 dan 342 KUHPidana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap NN dengan AN asal Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Dia menyebutkan, AN kini ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Tengah atas kasus rudapaksa yang dilakukannya kepada NN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016.
"Proses penyidikan masih berlangsung, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian pungkasnya. (Tim/red)