Ketua DPC APDESI Pringsewu, Jevi Herdi Sofyan mengungkapkan, kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, perlindungan hukum, saran dan pendapat hukum kepada seluruh kepala pekon di Kabupaten berjuluk Bumi Jejama Secancanan.
"Kami bukan berniat untuk berurusan dengan hukum, melainkan kerjasama ini sebagai pencegahan, pendidikan dan perlindungan hukum bagi para kepala pekon. Serta penanganan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Tupoksi, wewenang, hak dan kewajiban para kepala pekon," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Pada sisi lain, APDESI sebagai forum komunikasi para kepala pekon juga harus selalu berkoordinasi terhadap permasalahan yang terjadi. Dan hal ini perlu dilakukan, untuk berbagi solusi jika ada persoalan yang dihadapi kepala pekon saat bertugas, ungkapnya.
Sementara itu, Advokat Dr. (Can) Nurul Hidayah menyebut, dengan ditandatangani MoU tersebut diharapkan para kepala pekon lebih nyaman, lebih bersemangat fokus dalam menjalankan Tupoksinya sesuai dengan peraturan perundangan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya masing-masing.
"Kami juga akan turun dari satu pekon ke pekon lainnya dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Tidak hanya kepada kepala pekon dan perangkatnya saja, melainkan kepada masyarakat, agar bisa lebib faham dan melek hukum,"pungkasnya.(bbg)