Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas AKP Sayidina Ali menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 28 anak-anak pemuda berikut R4 dan R2 yang digunakan untuk balap liar.
“Ya benar, setelah mendapat informasi dari masyarakat, langsung kita tindaklanjuti. Kemarin sore personel gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Lampung Tengah serta Polsek Gunung Sugih berhasil mengamankan anak anak muda sebanyak 28 orang berikut sepeda motor 5 unit dan mobil 8 unit di lokasi balapan liar," kata Kasi Humas saat di konfirmasi. Senin (1/4/24)
Sebanyak 28 orang pemuda yang berusia 18-25 tahun itu, sambung Kasi Humas, rata rata berasal dari Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Kasi Humas menjelaskan, setelah dilakukan pendataan terhadap 28 orang pemuda berikut dengan 8 unit R4 dan 5 unit R2 tersebut, ternyata para pemuda tersebut tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah.
"Untuk itu, sejumlah kendaraan itu diamankan di Mapolres Lampung Tengah," ujarnya.
"Selanjutnya, tadi malam Kasat Reskrim telah memanggil kedua orang tuanya, untuk diberikan arahan serta himbauan, agar mereka tidak mengulangi balapan liar lagi," terangnya.
‘’Mereka sengaja kita tahan sampai kedua orang tuanya datang, tujuanya untuk memberikan efek jera kepada mereka,” imbuhnya.
Selain itu, mereka juga sudah membuat surat pernyataan, agar tidak lagi melakukan hal serupa dihadapan orang tuanya.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas kembali mengingatkan pada orang tua, untuk menjaga dan mengawasi anak anaknya, untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif apalagi yang berpotensi melanggar hukum termasuk balapan liar di jalan raya.
"Karena hal tersebut bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain," demikian pungkasnya. (Tim/red)