Dalam giat tersebut beberapa pengunjung dan pemandu lagu terjaring dan dilakukan pendataan, kemudian bagi pemilik di berikan teguran agar tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
Kasat Narkoba IPTU Davit Herlis S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR menjelaskan Jajaran Sat Res Narkoba di fokuskan untuk merazia Narkoba dan Peredaran Miras tanpa izin edar ditempat Hiburan Malam atau Karaoke.
"Anggota pun melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan perizinan penjualan Miras dan melakukan penyitaan Miras yang tidak memiliki ijin edar serta tidak memenuhi ketentuan". Ucapnya, Jumat (08/03/24) Malam.
Lebih lanjut ungkap pria berdarah Lampung, Giat dilaksanakan guna memberikan rasa aman kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Mesuji terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan. Dan juga guna mengantisipasi peredaran minuman keras juga Narkoba di Kabupaten Mesuji.
"Dengan rutin dilakukan Razia di tempat hiburan malam maupun Karaoke oleh Jajaran Sat Res Narkoba, dapat menekan angka peredaran Narkoba maupun Miras, sehingga Kabupaten Mesuji dapat bebas dari Peredaran barang haram tersebut". Harapnya.
Giat dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Indra Maruli, S.H bersama BRIGPOL Febry Ramanda, BRIPTU Additya, BRIPDA Rega S, BRIPDA David Viko, dan BRIPDA Jerry S.(Kotan).