Penyegelan tanah tersebut dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Pengalihan Aset Milik Desa. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: PRINT-52/L.8.22/Fd.2/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 dan Penetapan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl, 102/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl dan 103/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl tanggal 1 Maret 2024.
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mesuji telah melakukan proses Penyitaan terhadap barang bukti berupa sertifikat tanah yang telah dialihkan menjadi atas nama pribadi sejumlah 33 sertifikat, serta melakukan proses penyitaan dan penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalamnya.
“Dalam rangkaian penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, Tim Pidsus Kejari Mesuji mendapatkan fakta ada 38 sertifikat dengan luas 40 hektar, yang mana Lima diantaranya tergadai di Bank BRI dan Mandiri sebagai jaminan pinjaman KUR,” ujar Kasi Intel Ardi Herliansyah mewakili kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana, SH, MH dalam press release nya.
Ardi menyebut penyegelan lahan di Desa Sriwijaya ini bertujuan agar seluruh sertifikat dan seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan tidak disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Proses ini kami lakukan untuk mencegah agar tidak ada lagi yang dijual atau dijadikan jaminan Bank oleh kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga mengganggu proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,” tegasnya.
Kasi Intel yang dikenal akrab dengan insan media ini menambahkan, proses penyegelan yang dilakukan tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Mesuji ini nantinya akan dijadikan barang bukti saat tahapan penuntutan bagi pelaku.
“Kami terus dalami keterlibatan pelaku-pelaku nya, dan barang bukti yang telah dikumpulkan ini berguna untuk proses penuntutan bagi pelaku yang terlibat,” pungkasnya.(Kotan) .