Laporan tersebut berupa tindak pidana perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di hari pertama masa tenang jelang Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Tindakan ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,"kata Komisioner Bawaslu Mesuji Robby Ruyuda selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pemilu Bawaslu Mesuji.
Robby menyatakan pihaknya menerima penyampaian laporan ini dari pelapor yang merupakan salah satu peserta Pemilu, dimana pelapor dalam pokok laporannya merasa APK nya dirusak oleh terlapor sehingga pelapor melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Mesuji," terang Robby.
"Dalam hal ini sebagai informasi, berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 bahwa setelah laporan diterima, Bawaslu Kabupaten Mesuji akan melakukan kajian awal selama 2 (dua) hari untuk dapat melihat dalam pemenuhan syarat formal dan materiil. Dan jika di registrasi Bawaslu mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, "paparnya.
(Kotan).