Aksi yang dilakukan PAR (56) yang merupakan warga Dusun Tulung Itik II, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah tergolong nekat, karena membobol 2 rumah sekaligus dalam satu malam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari (25/10/23) sekira pukul 03.00 WIB.
"Eronis kedua rumah yang dijarah pelaku adalah tetangga dekat rumahnya sendiri di Dusun Tulung Itik II, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah," kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi, Senin (30/10/23).
Kapolsek gunung sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat pelaku mengendap-endap ke belakang rumah korban pertamanya bernama Imam (43).
Sekira pukul 03.00 WIB, pelaku membobol rumah dengan cara mencongkel grendel pintu dapur rumah korban.
Setelah terbuka, kemudian pelaku langsung menggasak 1 unit sepeda motor korban merk Honda Revo plat B 3304 NIV dan HP merk Vivo.
"Karena korban merupakan tetangga dekat, pelaku sudah paham rumah korban tersebut hanya dikunci pakai grendel, jadi pelaku beraksi dengan cepat," kata kapolsek.
Merasa tidak puas dengan hasil jarahannya itu sambung Kapolsek, pelaku lalu nekat membobol rumah sebelahnya dengan modus yang sama.
Dari rumah itu, pelaku kembali menggasak sepeda motor merk Honda Fit S Plat BE 6193 FI.
"Sekali beraksi, pelaku berhasil membobol 2 rumah sekaligus dan menggasak 2 sepeda motor dan 1 HP milik tetangganya," imbuhnya.
Setelah itu, pelaku mengamankanhasil barang jarahan tersebut di rumahnya.
Ketika para korban sadar dan kaget karena rumahnya sama-sama kebobolan serta kehilangan sepeda motor di hari yang sama, kemudian korban melapor peristiwa itu ke Polsek Gunung Sugih.
"Berbekal laporan korban dan dari hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, dugaan Polisi mengerucut pada tetangga korban yaitu PAR (56) ," terang Kapolsek.
Lalu, saat petugas melakukan penggerebekan pada Minggu (39/10/23), pelaku berhasil ditangkap di kediamannya berikut semua barang hasil curian masih disimpan pelaku di dalam kamarnya.
“Kini, pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 HP milik korban telaj diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Tim/red)