video Kepala Kampung (Kakam) Gunungsari, Kec. Gunungsugih, Lampung Tengah beredar luas di Media Sosial (Medsos) WhatsApp.
Dalam Videonya yang berdurasi 51 detik dan 56 detik memperlihatkan oknum Kakam yang berinisial KL tersebut bergaya preman dalam keadaan setengah sadar didalam tenda pesta pernikahan dengan seorang wanita (biduan) dan beberapa teman lainnya dengan keadaan mabok
Selain itu, oknum kakam yang berinisial KL tersebut mengenakan pakaian baju kemeja lengan panjang berwarna biru, serta jeans hitam dan kopiah hitam itu juga berjoget dikelilingi teman-temannya dan sesekali berteriak seraya bernyanyi tepat di depan pintu masuk acara pesta pernikahan tersebut dengan keadaan setengah sadar (mabok)
Semestinya tindakan oknum kakam tersebut seharusnya membuat acara pernikahan sakral dan kondusif, itu malah mempertontonkan perilaku dan perbuatan yang kurang baik dan tak terpuji bak gaya premanisme Seakan mendukung serta membekingi jalannya hiburan malam tersebut.
Sontak saja dengan beredarnya video oknum kakam tersebut membuat sejumlah warga kampung gunung sari kec gunung sugih yang ia pimpin menjadi resah dan menilai bahwa perbuatan tersebut tak pantas di lakukan oleh seorang panutan di kampung tersebut.
“Sebagai warga, kami menilai apa yang dilakukan pak lurah itu tidak pantas. Apalagi ditempat umum seperti ini. Terlebih acaranya juga sudah melampaui ketentuan batas waktu hiburan yang di tetapkan pemerintah, maupun pihak berwajib,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Dimana, lanjut sumber, oknum kakam tersebut merupakan sosok pemimpin yang seharusnya memberikan contoh teladan terhadap warganya agar kampung kami bisa nyaman dan damai, dan ini malah sebaliknya memberikan contoh yang tidak baik kepada warganya.
“Ya, bagi saya jelas tidak pantas. Sebab, sebagai pemimpin beliau seharusnya bisa memberikan contoh dan dedikasi yang baik kepada warganya bukan dengan perilaku yang seperti itu,” ungkapnya.
Dan dia berharap kepada pihak terkait dalam hal ini Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah dapat memberikan sanksi terhadap oknum kakam tersebut. Sebab, menurut dia, sampai saat ini hiburan malam orgen tunggal khususnya di Kampung Gunungsari (tulung itik) masih saja berlangsung hingga larut malam.
“Ya kami berharap kepada pihak terkait, khususnya bapak Bupati Musa Ahmad dapat memberikan sanksi tegas bagi oknum-oknum Kakam yang melanggar aturan jam hiburan malam. Bukan kah kita semua tahu, bahwa ijin keramaian hanya sampai pukul 21.00 WIB. Tapi disini masih bisa sampai larut malam, ada apa dengan ini??,” pungkasnya.
Sementara, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Kepala Kampung Gunungsari blm dapat membalas dan menjawabnya sedangkan pesannya sudah di bukanya." (Tim/red)