Adapun perwakilan masyarakat Dari enam Desa yaitu, Desa Sumber Jaya , Desa Karang Rejo ,Desa Sinar Rezeki,Desa Margo Lestari,Desa Purwotani Dan Desa Sidoharjo , Menyampaikan Aspirasi nya untuk meminta kementerian KLHK-RI agar segera turun dan meninjau lokasi kawasan hutan Register 40 yang berada di 6 Desa , Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Yang mana setatus tanah permukiman dan peladangan masyarakat saat ini masih berstatus"SURAT KETERANGAN GANTI RUGI GARAPAN",sebut Pak Agus Wanto,salah satu orator dari masyarakat Desa Karang Rejo.
Pak Ruslimin , perwakilan masyarakat dari Desa Sumber Jaya juga menambahkan dalam orasinya,, Kami sebagai masyarakat taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), di 6 desa kami juga sudah banyak pasilitas umum ,mulai dari Puskesmas ,Sekolah Negeri, Pondok Pesantren, Rumah ibadah, bahkan sedang di bangun Universitas, kenapa Desa kami masih berstatus Kawasan hutan Register 40,, Dimana Peraturan Presiden-RI nomor 88 tahun 2017, hari ini kami minta kepada pihak kementerian KLHK-RI untuk menerima audiensi kami agar kami bisa mendapatkan kejelasan untuk menindak lanjuti aspirasi kami ini, tutupnya,,
Tidak lama berorasi, Novan selaku ketua Tim-AMS meminta pihak Humas menerima audiensi masyarakat,Dan berdiskusi di ruangan bersama, Bpk.Herban -Direktur Pengukuhan dan Penata Gunaan Batas Kawasan Hutan,
Bpk.B.Marpaung-Direktorat PKTHA,
Bpk.Carles-Dikjend.Penegakan Hukum, dan Humas KLHK-RI,Dalam diskusi tersebut Novan meminta kepada Bpk Herban dan jajarannya untuk segera meninjau lokasi yang ada di 6 desa kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Apabila pihak kementerian KLHK-RI tidak menindak lanjuti aspirasi yang sudah kami sampaikan hari ini ,Minggu depan kami akan melakukan aksi lanjutan unjuk rasa di Depan Istana Negara-RI pada tanggal 26 Juli 2023, acara audensi ditutup dengan penyerahan dokumen dari masyarakat,Red,,.