WD yang di dampingi Kuasa hukum nya Hendra SH menjelaskan Saya selaku kuasa hukum dari WD telah melakukan pengaduan /pelaporan ke polres lampung timur unit reskrim,polres Lampung timur terkait dugaan terhadap suami yang telah menikah lagi (Menikah siri).
Di karnakan telah melanggar pasal 279 ayat (1) undang undang KUHP yang berbunyi “barang siapa yang mengadakan perkawinan sedang ia tahu bahwa perkawinan-perkawinan nya yg telah ada menjadi penghalang yang sah. Maka akan dipidana dengan hukuman selama-lamanya 5 tahun.
Adapun Laporan pengaduan ini diajukan sebagai kronologis singkat, Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2023 Bahwa terlapor, a/n MD telah berbicara kepada pelapor bahwa telah menikah lagi dengan istri sirih nya RV yang mana wanita tersebut tetangga nya sendiri atau bersebelahan rumah dengan pelapor
Bahwa pelapor ketika itu menanyakan maksud dan tujuan terlapor menikah lagi tanpa seizin dari pelapor,dan juga pelapor menanyakan bukti bukti saksi tempat kapan mereka menikah lagi,tetapi terlapor tidak mau menjelas kan dan memberi tau nya" jelas nya(aprizal)