Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat jumpa pers di depan Command Center Mapolres setempat menjelaskan bahwa kejadian tersebut di picu oleh persoalan pribadi antara korban dan pelaku RA (24) yang telah ditangkap.
Keduanya sempat berduel di simpang tiga Kecamatan Selagai Lingga, hingga akhirnya korban AS tewas dengan luka bacok di bagian tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru.
Terungkapnya kejadian ini, berawal dari informasi penemuan mayat di simpang tiga Selagai Lingga.
Setelah Tim Tekab 308 Polres Lamteng meluncur untuk melakukan olah TKP, ditemukan jasad korban.
"Kemudian kami langsung melakukan tindakan penanganan di lokasi, dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk," kata Kapolres kepada awak media, Kamis (1/6/2023).
Dalam hal ini kata Kapolres, Polisi terus melakukan pemeriksaan dan persesuaian barang bukti yang diperoleh, sehingga dapat mengidentifikasi pelaku.
Setelah kami mengamankan barang bukti di tempat kejadian dan mencari saksi, kami mendapatkan petunjuk bahwa seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah.
"Setelah ditelusuri, ternyata itu merupakan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berduel dengan korban," ujarnya.
Dengan upaya penyelidikan yang intensif, petugas berhasil memperoleh keterangan dari istri korban.
Istri korban mengungkapkan bahwa suaminya menerima telepon dari pelaku secara intens dalam beberapa hari terakhir.
"Keduanya telah berjanji untuk bertemu pada saat kejadian, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
"Alhamdulillah, dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku maupun korban, pelaku RA berhasil ditangkap kurang dari 24 jam," kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya melakoni perkelahian satu lawan satu.
"Dari pengakuan pelaku, konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan, satu lawan satu atau duel," imbuhnya.
Kemudian untuk kepemilikan sajam yang di temukan sebagai barang bukti, masih kami lakukan pendalaman.
"Karena dari pengakuan pelaku, kedua sajam tersebut milik korban," ungkapnya.
Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut.
"Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa," demikian pungkasnya. (Tim/Red)