Sementara, modus operadi (MO) pasutri sebelum menjual mobil miliknya melalui perantara terlebih dahulu menggandakan kunci kontak. Sehingga pada saat mobil tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.
Hal itu dijelaskan olah Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, S.H., S.I.K menwakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Kamis (1/6/23).
Menurut Kompol Tatang, aksi nekat Pasutri tersebut yakni RS (35 )seorang Sopir, warga Mulyo Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan istrinya STM (34) saat mencuri mobil milik Ngadimin (52) warga Kp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan, Lampung Tengah, saat terparkir di garasi mess miliknya. Jum’at (5/5/23), sekira pukul 16.30 WIB.
“Saat itu korban ditelpon oleh keponakanya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi. Selanjutnya korban meminta tolong kepada keponakanya agar mengecek kunci kontak dan STNK dilemari. Ternyata kunci dan STNKnya masih berada ditempat semula,” jelasnya.
Korban yang merasa kehilangan mobil kesayanganya tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mendapati ada laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol : BE 7947 SS, ” tambahnya.
Polisi terus melakukan pencarian dan menghimpun berbagai informasi. Terakhir, didapat informasi dari masyarkat bahwa Daihatsu Sigra milik korban telah berganti warna dan ada pada seseorang di Mulyo Asri Tubaba.
Polisi langsung bergerak memburu pelaku, sang istri berhasil diamankan dirumahnya, sedangkan suaminya di bekuk di Indo Lampung.
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti (BB) diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada petugas pemeriksa , pasutri mengakui perbuatannya, bahkan untuk mengelabui korban dan Polisi, keduanya sengaja merubah warna mobil.
Atas perbuatannya, Pasutri nekat tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Tim/Red)