15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

SOPIYAN SUBING : PEMKAB LAMPUNG TIMUR LAKUKAN KEBOHONGAN PUBLIK TENTANG STATEMENT ASET TRIPANCA TELAH HABIS

Lampung Timur faktajurnalis@gmail.com,- Setelah 13 tahun berlalu putusan perdata nomor : 10/PDT.G/2009/PN.TK juncto Akta Perdamaian dengan nomor yang sama yang berisi penyerahan 100 aset dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana ke Pemerintah Kabupaten Lampung tak satupun aset tersebut berhasil dilelang untuk mengembalikan dana Kasda Lampung Timur yang amblas ketika ditempatkan di BPR Tripanca Setiadana.

Isu ini kembali menghangat setelah muncul pernyataan kesanggupan dari element masyarakat yang menamakan diri gerakan masyarakat peduli pembangunan, pelayanan publik dan penegakan hukum (gema p5h) untuk melanjutkan eksekusi, lelang dan mengambil kembali aset-aset tersebut dari tangan penyerobot atau pelaku penggelapan aset tersebut sekaligus menyangkal pernyataan pemkab. Lampung Timur melalui Kabag. Hukum Ketut Budiase yang diberbagai kesempatan mengatakan aset tersebut sudah habis alias jadi pepesan kosong.

Ketika faktajurnalis mengkonfirmasi tentang hal tersebut kepada Ketut Budiase melalui whattshap (WA) pada hari Rabu 01/02/2023 menjawab untuk bertanya ke kurator atau pengadilan niaga.

"Silahkan abang coba (bertanya-red) ke kurator atau pengadilan niaga, kami masih berusaha mencari data-data tersebut". Jawab Ketut

"Atau kalau kami sudah dapat akan dikabari atau bisa juga ke sopian sitepu, mgkn mereka yang bisa jelasin". Tambah Ketut Budiase

Jawab ini mendapat tanggapan dari Sopiyan Subing salah satu penggagas sekaligus koordinator gema p5h yang mengatakan bahwa Pemkab. sudah melakukan kebohongan publik karena memberikan statement ke media tanpa dasar. 

"Apa hubungannya putusan perdata ini dengan kurator yang tugasnya melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit dan pengadilan niaga yang tugasnya memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ?". Sanggah sopiyan

"Ini menandakan statement Pemkab Lampung Timur tentang aset tersebut telah habis merupakan pernyataan ngawur tanpa dasar dan merupakan kebohongan publik karena diberikan kepada wartawan yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik". Tambah Sopiyan

Selain itu Sopiyan Subing menganggap Pemkab Lampung Timur tidak memiliki pemahaman yang cukup baik tentang putusan perdata nomor : 10/PDT.G/2009/PN.TK oleh karenanya gema p5h menyatakan kesanggupan memberi pemahaman kepada pemkab. Lampung Timur. (Aprizal)

Related Posts

Posting Komentar