15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

DPRD Lampung Timur di Minta Lebih Responsif Terkait Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Lampung Timur Yang di Duga Tidak Melibatkan dan Mendapatkan Persetujuan DPRD Lampung Timur


FAKTA JURNALIS.COM- Lampung Timur -Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur Herizal, menjelaskan bahwa untuk mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) atau menata ulang kembali APBD harus menyiapkan beberapa alasan konkret mengapa terjadinya perubahan APBD tersebut. Mengingat yang mengetahui secara persis hal tersebut adalah pemerintah daerah termasuk DPRD terkait.


Seharusnya pemerintah daerah kabupaten Lampung sudah mempunyai dan mempersiapkan langkah tentang Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
(KUPA) tahun 2023  dan harus mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P-
RKPD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2023. 

Perubahan dimaksud memperhatikan 
ketentuan pasal 17 ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 
yang mengamanatkan bahwa penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka 
mewujudkan tujuan bernegara, pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) bahwa RKPD menjadi 
pedoman dalam penyusunan RAPBD, maka untuk menjaga konsistensi antara perencanaan 
dan penganggaran, RPKD Perubahan tahun 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala 
Daerah menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS 
Perubahan yang dijadikan sebagai bagian dari proses penyusunan APBD Perubahan tahun 
2023.
Hal itu diungkapkannya setelah membaca berbagai sumber berita di beberapa media tentang kebijakan pemerintah yang berencana menata ulang APBD tahun 2023 , Jum'at (24/02/2023).


“Salah satu alasan adanya perubahan APBD, misalnya karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum anggaran, kemudian juga kemungkinan adanya pergeseran-pergeseran anggaran tersebut atau APBD tersebut, baik itu pada unit kerja di organisasi maupun antar unit,
Lho ini,APBD aja belum terealisasi , program kegiatan banyak belum jelas antara sub kegiatan dengan dana yang tersedia di kas daerah,terus ada pemberitaan tentang APBD rencana akan di tata ulang” kata Herizal.

Herizal melanjutkan, secara mekanisme sudah tentu yang digunakan adalah mekanisme yang secara normatif mengatur bagaimana pengusulan perubahan APBD tersebut. Sementara pada APBN 2023 sendiri, tidak terjadi perubahan, Jika ada usulan APBN-Perubahan itu dilakukan oleh Presiden, melalui Kementerian Keuangan RI.

Ia menegaskan, meskipun pada tahun ini pemerintah belum mengajukan APBN-P, tidak berarti daerah tidak boleh mengajukan APBD-P. Menurut Herizal, hal itu boleh saja dilakukan, asal alasannya adalah sebagai penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai, misalnya dengan kebijakan umum anggaran.

Herizal beranggapan hal ini memang butuh sinergitas antar Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Timur dengan DPRD Lampung Timur itu sendiri, mengingat perubahan APBD harus melalui pemerintah daerah, karena itu tidak mungkin DPRD berjalan sendiri.

“Harus ada kerja sama antara pemda dan DPRD, karena pengajuan APBD-P itu harus lewat pemda, karena itu tidak mungkin DPRD mengajukan APBD-P, pastilah mekanismenya harus lewat pemda. Karena yang tahu persis sebenarnya dan kondisi yang mengharuskan adanya APBD-P itu adalah pemda, karena mereka yang mengimplementasikan APBD-nya. Jadi ada kondisi-kondisi yang ternyata mengharuskan perubahan itu harus disetujui oleh atau mendapatkan persetujuan dari DPRD,” ungkapnya.

Selain itu Herizal  mengungkapkan, mungkin  alasan adanya perubahan APBD pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur adalah karena terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD, angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi saat ini.terang Herizal 


Hal ini akan menjadi suatu kebanggaan masyarakat Lampung Timur,bahwa pemerintah Lampung Timur telah berhasil mengatasi berbagai masalah yang penting dan selama menjadi sorotan media dan lembaga-lembaga negara seperti KPK, Kejagung, kementerian dalam Negeri,Polda Lampung, Sehingga dapat membuktikan pada masyarakat Lampung Timur, yang selama ini telah mendengar atau mengkonsumsi sejumlah berita melalui kabar burung tentang peristiwa OTT bebarapa pejabat Lampung Timur dan  penggeledahan kantor dinas PUPR Lampung Timur merupakan sebuah opini dan atau merupakan suatu berita hoax.pungkas Herizal (aprizal/Tim AWPI)

Related Posts

Posting Komentar