Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. M.Si. diwakili Kapolsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Kompol Tatang Maulana S.H.,SIK.
Menurut Kompol Tatang, 1 dari 2 pelaku Curanmor yang terjadi di halaman parkir Masjid Babussalam Terbanggi Besar, berhasil diringkus saat berada diwilayah Simpang Pematang, Mesuji Lampung.
“MGP (19) warga di Kp. Brabasan Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji berhasil ditangkap petugas. Sementara seorang rekannya AS (DPO), dan sedang dalam pengejaran Polisi,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (29/1/23).
Kapolsek mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam BE 7954 IB, milik korban Sukidi (57), warga Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada saat terpakir dihalaman Masjid Babussalam, Sabtu siang lalu (21/1/ 2023).
“Kedua pelaku bertemu di gang seruni Yukum Jaya, lalu sepakat hendak melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya keduanya mengendarai sepeda motor ke arah Jalan VI Kampung Terbanggi Besar, “ujarnya.
Saat melintas di Jalan VI, Kata Kapolsek, kedua pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat terparkir di samping masjid. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku.
“Dengan menggunakan kunci Letter T, kedua pelaku berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,”terangnya.
Korban yang selesai menjalankan ibadah Sholat Dzuhur, kaget sepeda motor miliknya raib dari tempat parkir semula.
Sadar bahwa sepeda motor miliknya digondol penjahat, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Setelah Polisi menerima laporan, langsung melakukan olah TKP dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menghimpun berbagai alat bukti. Dari hasil olah TKP Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
“Satu pelaku MGP berhasil ditangkap di Kabupaten Mesuji, hasil koordinasi dengan Polsek Simpang Pematang,sementara AS (DPO) dalam pengejaran petugas,”ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda merk motor Honda Beat milik korban diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian dari catatan Kepolisian, pelaku selain menjalankan aksi pencurian diwilkum Polres Lamteng, juga diduga sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan diwilkum Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji,”demikian pungkasnya. (Tim/red)