Para pelaku menjalankan aksinya pada saat ada hiburan rakyat jaranan (Kuda Lumping) di Kp. Endang Mulyo Kec. Seputih Agung Kab. Lampung Tengah,pada Kamis malam lalu (26/1/23) sekira pukul 23.30 WIB.
Hal ini di sampaikan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si diwakili Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana S.H., S.I.K sepeda motor yang dicuri para pelaku adalah milik korban Suyatno (51) warga Kampung setempat.
“Para pelaku yang telah berhasil kami amankan yakni SW (16),IS (17),FP (17) dan Z (DPO),”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Sabtu (28/1/23).
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal ketika 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih No.Pol B 4896 BMX milik korban, diparkir disekitar lokasi hiburan kuda lumping.
Kemudian, empat orang pelaku tersebut datang ke acara hiburan Kuda Lumping dengan mengendarai dua sepeda motor.
Selanjutnya kata Kapolsek, setelah sampai di tempat hiburan, para pelaku mencari sasaran motor yang akan dicuri dengan berkeliling lokasi hiburan. Setelah mendapat mangsa, SW yang berperan merusak kunci kontak dengan kunci Letter T, berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.
“Sedangkan ketiga pelaku lainnya berperan memantau situasi di sekitar. Akan tetapi salah satu pelaku FP, berhasil diamankan oleh warga,”ujarnya.
Kemudian oleh warga sekitar, FP langsung diserahkan ke Polsek Terbanggi Besar dan korban membuat laporan Polisi terkait hilangnya 1 unit sepeda motor milik korban yang berhasil digondol oleh para pelaku,”tambahnya.
Dari hasil keterangan dan pengembangan FP, selanjutnya petugas memburu para pelaku, satu diantaranya lolos dari kejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Z.
“Sementara dua pelaku lainya yakni SW dan IS berhasil diamankan petugas pada hari Jumat, 27 Januari 2023,pukul 01.30 WIB, di sekitar Lapangan Bola Kp. Adijaya,Lampung Tengah,”tegasnya.
Kepada petugas, para pelaku mengaku bahwa telah melakukan aksi Curanmor di 5 TKP diwilayah Hukum Polsek Terbanggi Besar dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Kini, para pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar, beserta barang-bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sudah di tutup dengan stiker hitam tanpa No.Pol dan satu unit sepeda motor milik pelaku,kemudian Kunci Letter T serta sebilah senjata tajam (sajam).
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,”demikian pungkasnya. (Tim/red).