Ini pelajaran bagi para pelaku usaha, agar tidak mudah tertipu dengan modus janji-janji indah memberikan kemudahan terkait surat izin usaha, terlebih berlaku seumur hidup.
Seperti yang dialami oleh Supriyono (42) seorang pengusaha panglong kayu warga Kp. Binakarya Buana Kec. Rumbia Kab. Lampung Tengah.
Hal ini di Jelaskan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. M.Si yang di wakili Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal,S.H.,M.H menjelaskan "pihaknya telah mengamankan 3 orang warga yang diduga telah menipu seorang pengusaha panglong kayu warga Kp.Binakarya Buana Kec. Rumbia
Kapolsek mengatakan, 3 orang pelaku yang berhasil diamankan yakni GKS (61),seorang pensiunan PNS, warga Sekampung, Lampung Timur, AF (33 ) pengangguran warga Kota Bandar Lampung, dan NA (24) warga Sukadana, Lampung Timur,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jum’at (27/1/23).
Kejadian berawal, saat para pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai pegawai dinas ketenaga kerjaan Provinsi Lampung, sambil menunjukan surat tugas, Senin lalu (19/1/23).
“Para pelaku menanyakan surat izin usaha milik korban, namun korban mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki izin, namun pelaku menawarkan surat izin yang baru dengan masa waktu seumur hidup dengan biaya awal Rp. 1.500.000,-” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, korban sempat menawar, harga pembuatan surat izin usaha tersebut, Rp.1.250.000,-.
Karena korban percaya, akhirnya korban mau mengurus surat izin tersebut dan korban diberi Kwintansi oleh Pelaku.
Setelah itu, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada Kepala Kampung setempat.
“Kepada korban, Kepala kampung mengatakan bahwa pelaku tersebut telah menipu. Kepala kampung berpesan kepada korban, jika pelaku datang lagi cepat hubugi saya,”ujarnya melalui Kapolsek Rumbia.
Para pelaku kata Kapolsek , tiga hari kemudian datang lagi ke rumah korban dan memberikan surat izin usaha yang berlaku seumur hidup yang mereka janjikan.
Saat itu juga korban langsung menghubungi Kepala Kampung untuk memperjelas Identitas 3 (tiga) orang tersebut.
“Ketika di pertanyakan oleh Kepala kampung dan pelapor, ternyata 3 orang tersebut bukan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Ternyata surat-surat tersebut adalah buatan sendiri, dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung,” tegasnya.
Mendapat informasi telah terjadi dugaan tindak pidana, Polisi langsung menuju TKP, untuk mengamamkan para pelaku.
“Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia, guna pegembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara "demikian pungkasnya (Tim/red).