Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Punggur dengan di back up anggota Polsek Kalideres, saat ia bersembunyi dirumah orang tuanya yang berada di wilayah Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat. Kamis (12/1/23)
Menurut keterangan Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,S.Pdi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan Johan (39) warga Kota Metro yang memiliki toko sembako di pasar Kp. Tanggulangin Kec. Punggur Kab. Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, pada Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 14.20 Wib lalu, saat korban sedang menunggu toko miliknya, pelaku menawarkan barang berupa minuman M.150 sebanyak 248 karton, dengan nominal uang sebesar Rp. 45.384.000 (Empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Kemudian korban mencari mobil expedisi untuk memuat barang M.150 sebanyak 248 karton tersebut, dan ketika mobil expedisi telah sampai di PT. Sinar Mas Pulau Gadung Jakarta Timur, pelaku memberi tahu korban bahwa mobil expedisi telah tiba di Gudang.
Selanjutnya pelaku kembali menelfon korban untuk memberi tahu bahwa mobil expedisi telah tiba di gudang dan lagi muat barang M.150. Lalu pelaku RYP yang mengaku bernama Sugeng tersebut meminta korban untuk mengirim uang ke nomor rekening yang dikirim melalui Whatsapp.
“Karena sebelumnya korban sudah pernah melakukan transaksi, akhirnya korban langsung menstranfer uang sebesar Rp. 45.384.000 kepada pelaku,”kata Kapolsek.
Lebih lanjut, sekitar 20 menit kemudian korban di telfon oleh sopir expedisi bahwa mobilnya tidak boleh berangkat dengan alasan belum dibayar. Lalu korban meminta Hp sopir tersebut diberikan ke pemilik Gudang dan berkata “Saya sudah transfer uang ke rekening Ikhsan Hardiansyah sebesar Rp. 45.384.000.
Kemudian dijawab oleh pemilik gudang “Bapak salah transfer, kami tidak pernah mengirim nomor rekening atas nama Ikhsan Hardiansyah ke Bapak dan kami tidak ada karyawan atas nama Sugeng maupun karyawan atas nama Ikhsan Hardiansyah,”tambahnya.
Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar bukti trasnfer melalui aplikasi M-Banking sebesar Rp. 45.384.000 dan 1 (satu) unit Hp milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,“demikian pungkasnya. (Tim/red)