HA yang diduga hendak mengedarkan sabu tersebut, berhasil ditangkap petugas dirumahnya yakni di Kp. Nyukang Harjo Kec. Selagai Lingga, Lampung Tengah berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan BB 0,85 gram beserta 10 bungkus plastik klip kosong.
Menurut Keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si bahwa pelaku HA ditangkap, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika diwilayah Selagai Lingga, tepatnya di Kp. Nyukang Harjo.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”kata Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan,sambung AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah HA dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap HA, Polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari pelaku, kami menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk CAMEL yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih, diduga Narkotika jenis Sabu serta 10 bungkus plastik klip kosong diatas meja tepat didepan HA,”tambahnya.
Selain itu, 1 unit Hp merk NOKIA kecil warna biru milik pelaku, turut diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,”ungkapnya
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan menyapu bersih dan memberantas para pelaku kejahatan khususnya pengedaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. (Tim/red)