15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Polres Lamteng Gelar Konferensi Pers Pelaku Tindak Pidana


FAKTA JURNALIS.COM-Polres Lampung Tengah menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus selama lima hari terakhir yang berhasil mengamankan 10 orang pelaku dari berbagai kasus tindak pidana. Selasa (4/10/22).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si didampingi Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan,SH.,MH, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH.,MH, Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K dan Kasi Humas Polres Lamteng AKP Sayidina Ali.

Dalam rillisnya,Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, selama lima hari terakhir, Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah serta Polsek jajaran berhasil mengamankan 10 orang pelaku berikut barang bukti.

Untuk Sat Reskrim Polres Lamteng dan Polsek jajaran berhasil mengamankan lima orang pelaku dari perkara yang ditangani yaitu 1 kasus tindak pidana pembunuhan di Kec. Selagai Lingga, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kec. Anak Tuha,1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kec. Terusan Nunyai dan 1 kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kec. Bangun Rejo,’’jelasnya.

Untuk pelaku pembunuhan itu sendiri berhasil kita tangkap saat berusaha kabur ke Pulau Jawa, sebelum naik kapal penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni. Motif pelaku, karena terbakar api cemburu, dan tak rela mantan istri hidup serumah dengan sahabat lamanya sehingga pelaku menikam kaki kiri suami mantan istrinya hingga meninggal dunia,’’jelasnya.

Kemudian untuk Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan lima pelaku perkara jaringan pengedar sabu-sabu dengan rincian 2 orang pengedar, 2 orang pengguna dan 1 orang kurir.

“Dimana,dalam lima hari terakhir, Sat Res Narkoba Polres Lamteng berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan Narkotika dari tempat dan waktu yang berbeda berikut barang bukti yang diamankan yakni Shabu seberat 10,16 Gram, Sinte 2,29 Gram serta 1 (satu) pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna coklat dan 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 mm.

‘’Jadi total keseluruhan selama lima hari terakhir, jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan 10 orang pelaku.’’kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota dan upaya-upaya akan terus kami lakukan dengan melakukan pemetaan terhadap jaringan pelaku Kriminalitas maupun jaringan penyalahgunaan Narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah dan kami berkomitmen akan memberantas para pelaku kejahatan khususnya pengedaran Narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’tegasnya.

Selain itu, fungsi Preemtif dan Preventif juga kami kedepankan yaitu dengan melakukan upaya pencegahan seperti patroli rutin pada jam atau tempat rawan terjadinya tindak pidana.

Kemudian kami bekerjasama dengan BNN Kab. Lamteng untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait penyalahgunaan Narkoba serta upaya yang paling akhir yakni Represif penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku kejahatan,”demikian pungkasnya. (Tim/Red)

Related Posts

Posting Komentar