15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

WOW..Lagi Lagi Polisi Tembak Polisi, Dipicu Dendam

Lampung Tengah, faktajurnalis@gmail.com,- Seorang anggota polisi Lampung tengah Aipda AK (41) Anggota Polsek way pengubuan Polres Lampung Tengah Alamat Lk V rt 02 Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah. (Meninggal Dunia) akibat di tembak rekan kerja sendiri. Senen (05/09/2022)
"Kronologis kejadiannya" Pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekira jam 21.30 wib, telah terjadi Penembakan Anggota Polri di rumah Aipda AK Hasil keterangan dari Ibu mahmuda Pada saat sedang bersama anaknya Sendiri, DIAN PRATIWI sedang menjahit baju di rumah sekira jam 20.45 Wib, terdengar suara Ledakan/Letusan dari dalam rumah Sdr. Aipda AK selanjutnya saksi mendengar suara anaknya meminta "TOLONG²" dari rumah korban, lalu saksi keluar rumah melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke arah jalan kedalam/ arah barat, kemudian saksi Wayan Sueden saat lagi sembahyang terdengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman ibu Eti, kondisi pada saat akan menolong korban Sdr. AK posisi sudah duduk dilantai bersandar di kursi lalu bersama Istri korban membawa korban ke rumah sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna Hitam namun sesampainya di rumah sakit Harapan Bunda korban sudah tidak dapat tertolong.

Sementara itu, pasca kejadian jenazah Aipda AK dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi dan saat ini jenazah korban berada di ruang forensik untuk menjalani proses autopsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jenazah korban sudah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Menurut keterangan dari tim investigasi awak media Tersangka adalah rekan kerjanya sendiri, Aipda RS (39) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, Alamat Kp. Karang Endah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah
Motif pembunuhan penembakan tersebut diduga karena pelaku dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib/keburukan tersangka kepada kawan dekatnya.

Pelaku selain diancam dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dibidik menggunakan kode etik Polri, dengan ancaman hukuman di pecat dengan tidak hormat (PTDH). (Rudhi)

Related Posts

Posting Komentar