15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Pria Paru Baya Di Amankan Polsek Terbanggi besar Lam-Teng, Saat Nyabu Di Kontrakannya

Lampung Tengah, faktajurnalis@gmail.com,- Anggota jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria paruh baya inisial MH (48) saat sedang asik mengisab Sabu di kontrakannya yang berada di Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Jum’at (2/9/22) sekira pukul 18.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Narkotika jenis Sabu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. di wakili Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana,S.H.,S.I.K, Kompol Tatang Maulana mengatakan, ditangkapnya MH warga Kp. Terbanggi Besar tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di kontrakan tersebut.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan ke TKP,”kata Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kontrakan tersebut.

“Dan benar. Pada saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang mengisab Sabu di ruang tamu, Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) buah alat hisap (Bong) ,2( dua ) buah korek api gas,2( dua) buah kaca pirek,1 (satu) buah skop terbuat dari sedotan,1 (satu) buah jarum dari kertas foil bungkus rokok, 1 bungkus plastik kosong serta 3(tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (Tim/red)

Related Posts

Posting Komentar