15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti, Perkara Polisi Tembak Polisi Di Lam-teng


FAKTA JURNALIS.COM-Pada hari Senin tanggal  27 September 2022  sekira pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Lampung Tengah kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap perkara penembakan sesama anggota Polisi Polres Lampung Tengah atas nama Tersangka RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI. Selanjutnya Tersangka RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI.

Dilakukan penahan oleh Penuntut Umum untuk 20 hari (dua puluh hari) kedepan dari 27 September 2022 hingga 16 Oktober 2022 dan dititipkan di Lembaga pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : Print - 174 /L.8.15/Epp.2/09/2022 tanggal 27 September 2022 selanjutnya JPU akan menyusun Surat Dakwaan untuk segera dilakukan  pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Bahwa peristiwa Polisi tembak Polisi di Lampung Tengah terjadi pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 pukul 21:30 wib bertempat di rumah korban AIPDA AHMAD KARNAIN (Alm) di Lingkungan V Rt 02 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah yang dilakukan oleh Tersangka AIPDA RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI yang menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Way Pangubuan kepada korban AIPDA AHMAD KARNAIN Bin KHOLDUN yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan. 

Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka AIPDA RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI karena dilatarbelakangi faktor sakit hati Tersangka kepada korban, hingga mengakibatkan korban AIPDA AHMAD KARNAIN (Alm.)  meninggal dunia.
Bahwa Tersangka RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI disangka melanggar Primair  Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana. (Tim/Red)

Related Posts

Posting Komentar