15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Di Duga Bupati LamTim, Telah Melanggar PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.



Lampung Timur, faktajurnalis@gmail.com,- LEMBAGA PALAPA SAKTI NUSANTARA PEMERSATU BANGSA (LPSN-PB) angkat bicara Mengenai Adik kandung Bupati Lampung timur Dawan Rahardjo berinisial MZ yang merupakan anggota DPRD kabupaten Pringsewu dari fraksi PKB, Di Duga kuat mengatur pembagian pekerjaan proyek yang ada di Pemkab Lampung timur. Senin (05/09/2022)

Dalam hal ini kami selaku masyarakat Lampung timur yang tergabung di dalam organisasi masyarakat LEMBAGA PALAPA SAKTI NUSANTARA PEMERSATU BANGSA (LPSN-PB) Sangat kecewa atas perilaku Dawam Rahardjo yang menjabat sebagai Bupati LamTim, dikarenakan yang di maksud dengan pekerjaan proyek pemkab LamTim adalah kegiatan program pekerjaan yang ada dalam APBD LamTim, Hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah,( pasal 3 dan Pasal 4)

Apa bila Dawam Rahardjo Selaku Bupati LamTim, telah melimpah atau memerintahkan adik kandungnya yang berinisial MZ yang merupakan anggota DPRD kabupaten Pringsewu dari fraksi partai PKB, untuk mengatur pembagian proyek di Pemkab Lamtim seperti yang di sebut dalam berita di atas, atau dengan kata lain bahwa MZ bukan merupakan Pejabat perangkat daerah kabupaten Lampung timur, Seperti yang di sebutkan pada pasal 3 ayat (1) pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Maka Dawam Rahardjo Selaku Bupati LamTim telah melakukan pelanggaran beberapa hal di antaranya sebagai berikut:

1. Dawam Rahardjo Selaku Bupati LamTim tidak menaati atau telah melakukan pembangkangan terhadap PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
2. Dawam Rahardjo Selaku Bupati LamTim telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati LamTim, yang di Duga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Dalam undang-undang Republik Indonesia No.31 Th.1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), 
                          Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, Menyalah gunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Di pidana dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) Tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp, 1.000.000,000,00 (Satu Milyar Rupiah)

Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kejadian tersebut Kepada Aparat penegak hukum (APH), khususnya KEJARI/KEJATI maupun pihak TIPIKOR. (Rudhi).




Related Posts

Posting Komentar