15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Di Duga Adanya Kecurangan, Calon Kakam Nomor Urut 3 Kampung Buminabung Timur Ajukan Protes

Lampung tengah, faktajurnalis@gmail.com,- Calon kepala kampung no urut (3) Abdul Purnomo yang ikut kontestasi pada Pilkakam Buminabung Timur, Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah menduga terjadi kecurangan saat pemungutan suara pada 24 Agustus 2022 lalu.
Alhasil, ia kalah dengan selisih 75 suara dari calon incumbent yang memenangkan pilkakam. Diketahui, Pilkakam Buminabung Timur diikuti 3 orang calon.

Yakni; Karno (01), incumbent Solikin (02) dan Abdul Purnomo (03). Adapun jumlah mata pilih pada DPT, sebanyak 3.920 orang dari 9 dusun yang ada di kampung setempat. Hasil pilkakam, Solikin memperoleh suara 1.477 suara, Abdul Purnomo 1.402 suara dan Karno 277 suara.

Sesuai aturan, dalam pelaksanaan pemungutan suara dibagi menjadi 8 tempat pemungutan suaran (TPS). Panitia kampung mengambil kebijakan pergeseran pemilih untuk mencukupi kuota pemiliih di TPS yang tersedia.

Dikatakan Abdul Purnomo, dia melayangkan protes karena adanya pergeseran pemilih yang ditengarai membuat celah untuk membuat kecurangan menjadi lebar. Dalam pandangan dia, dengan sistem pergeseran bisa dimungkinkan terjadi pemilih siluman.

Di mana, ada orang yang datang ke TPS namun tidak membawa surat panggilan atas nama dia sendiri. Artinya, orang lain dari luar kampung bisa mencoblos di TPS.

"Contoh pemilih siluman itu, orang bukan dari kampung sini bisa mencoblos di Pilkakam Buminabung Timur. Orang itu tentu sudah dikondisikan oleh salah satu calon. Dan surat panggilan yang dibawa ke TPS, milik orang lain warga Buminabung Timur, yang masuk DPT namun tidak berada di rumah dan tidak bisa hadir mencoblos," katanya, Rabu (31/8/2022).

Pemilih siluman bisa lolos masuk ke TPS, karena petugas TPS tidak paham dengan pemilih tersebut. Itu karena ada pergeseran dari warga antar dusun.

"Yang diketahui petugas TPS, ketika ada warga datang membawa surat panggilan ya boleh saja masuk dan mencoblos surat suara," kata lagi.

Protes lainnya dalam bentuk gugatan kepada panitia, kata Abdul Purnomo yakni terkait penyelengaraan pemungutan suara di TPS 05 yang dituding terjadi sejumlah kejangalan yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh Ketua KPPS 05 Ketut Muliartono.

Di mana, dia tidak membuat absen tertulis yang sudah disediakan panitia. Kondisi itu membuat saksi dari para calon kesulitan dalam mencocokan data pemilih yang hadir.

Pelangaran yang berikutnya, tudingnya, yaitu ketua KPPS beserta satu anggotanya dan satu saksi dari calon 02 mendatangi salah satu pemilih yang tidak bisa datang ke TPS tanpa minta izin dari kedua saksi dari dua calon dan angota linmas.

"Saksi saya baru mengetahui kalau ketua KPPS dan anggota beserta saksi 02 mendatangi pemilih pada sore hari. Atau ketika penghitungan suara sudah selesai. Saksi saya tahu karena melihat foto di histori WA dari saksi 02," paparnya.

Atas dasar tersebut, tim Abdul Purnomo mengajukan gugatan dan berharap gugatkan yang telah dilayangkan secara tertulis yang ditunjukan ke panitia kampung dan tim fasilitasi kecamatan serta Dinas PMK Lampung Tengah yang diserahkan 3 hari sebelum waktu sanggah bisa dicermati dengan baik.

"Kami berharap dengan bukti- bukti yang ada, kami mewakli tim untuk dilakukan pilihan ulang di TPS 5 karna kami menilai banyak kesalahan dan aturan yang dilanggar," katanya.

Sementara, Ketua Tim Fasilitasi Kecamatan Buminabung Nyoman Sugiarta menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan kesalahan prosedur di TPS 05 pada Pilkakam Buminabung Timur itu.

Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat.

Yakni ketua dan anggota KPPS 05, serta para saksi dari ketiga calon. Pemanggilan dilakukan Selasa (30/8/2022) di Kantor Kecamatan Buminabung.

Nyoman Sugiarta mengatakan bahwa mereka yang terlibat pada proses pemungutan suara dipanggil oleh FK untuk dimintai keterangan atas adanya laporan dari salah satu calon.

"Hari ini kita minta keterangan dari KPPS dari semua unsur yang hadir pada pelaksanaan pemungutan suara. Termasuk para saksi," kata Nyoman.

Selanjutnya, FK Buminabung akan melakukan musyawarah terbuka dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat pilkakam serentak. Baik di tingkat kecamatan, yakni forkopimcam serta pihak panitia di kampung.

"Ada BPK, KPPS, dan panitia kampung nanti kita undang secara resmi untuk musyawarah terbuka. Termasuk pelapor juga kita undang. Menurut rencana akan kita laksanakan hari Jumat nanti," pungkasnya. (Tim/red)

Related Posts

Posting Komentar