Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi berinisial SN (66), AH (55) dan WN (46), ketiganya merupakan warga Kp. Purwo Adi Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Sabtu (27/8/22) sekira pukul 01.30 Wib dini hari.
Berbekal dari laporan warga, kemudian Tim Tekab 308 dipimpin kanit resum Ipda. Pande Putu Yoga. S.Tr.K melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang sedang asik bermain judi jenis kartu remi dirumah salah satu pelaku inisial AH sementara satu pelaku berhasil melarikan diri,’’jelasnya.
Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah. Rp. 480.000. ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang diduga sebagai uang taruhan dan 2 (dua) unit Hp merk Oppo telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara.
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi diwilkum Polres Lampung Tengah."demikian tegasnya.(Tim/red)