Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, Anggota Sat Res Narkoba menuju ke salah satu rumah warga untuk melakukan penggeledahan.
Dari dalam rumah tersebut ternyata ada dua orang laki-laki insial NBY (35) dan ADF Als Dondon (27) warga Kp. Tanjung Anom yang gerak-geriknya mencurigakan.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut,petugas menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus karton coklat berisi Narkotika jenis daun dan batang ganja kering dengan berat kotor 444,13 gr.
Dua bungkus karton warna putih berisi daun dan batang ganja kering berat kotor 81,95 gr, 1 (satu) buah pelastik asoy warna hitam serta 1 (satu) buah keresek bekas bungkus Narkotika jenis ganja berwarna merah berlakban coklat.
Selanjutnya kedua pelaku NBY (35) dan ADF Als Dondon (27) berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si, Di Wakili Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K pada Senin (15/8/22).
‘’Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (Tim/red)