Saat di amankan, pelaku yang ketakutan sempat menelan plastik klip berisi sabu seberat 0,23 gram. Tak lama setelah itu, pelaku memuntahkan barang haram tersebut di hadapan polisi. Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap Muhamad Bustomi (38) warga Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar.
"Ketika kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di di jalan raya yukum Jaya, kami melakukan penggeledahan badan kepada dua pelaku. Ditemukan satu paket sabu yang sebelumnya sempat di telan Oleh pelaku, lalu di muntahkan oleh pelaku HY," Ungkap Kapolres Lam-Teng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Di Wakili Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, minggu (7/8/2022).
Selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang di duga di gunakan oleh para pelaku untuk mobilisasi dalam mendapatkan barang terlarang tersebut.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Lamteng guna melakukan pengembangan lebih lanjut," imbuh Kasat.
Kedua pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atay 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara. (TIM/Red)