15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Pelaku Penadah Barang Curian

LAMPUNG TENGAH, FAKTAJURNALIS.COM- Pelaku penadahan hasil barang curian berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Sabtu (6/8/22).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si Di Wakili Kapolsek Bangun Rejo AKP Ferryantoni,SH MH menjelaskan DS (26) warga Kp. Sinar Seputih Kec. Bangunrejo, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap berdasarkan laporan korban Juwita warga Kp. Sinar Luas Kec.Bangun Rejo, Lamteng.

"Saat ditangkap pelaku berada di rumahnya, berikut barang bukti 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu, dan barang bukti ada padanya," ujar Kapolsek.

Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, dihadapan petugas DS mengaku Hp tersebut dibeli dari DK  yang  juga warga Kp. Sinar Seputih, Bangunrejo, Lamteng."tambahnya.
Dimana, pada Kamis (23/6/22)  sekira pukul 02.00 Wib dini hari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu, 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5 , 1 (satu) unit HP merk Redmi type 9C dan 1 (satu) unit HP merk Xiomy redmi 5 dirumah korban Juwita.

Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dapur rumah korban lalu masuk kedalam rumah dan mengambil 4 (empat) unit Hp yang tergeletak diruang tengah lalu kabur melalui jendela yang sama.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.400.000,-(lima juta emat ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Bangun Rejo."jelasnya.

DS berikut barang bukti sekarang sudah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Sementara DK yang diduga pelaku curat masih dalam pengejaran petugas,"ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” (TIM/RED)

Related Posts

Posting Komentar