Seorang pria paruh baya yang diduga menjadi bandar judi togel online atau slot tersebut berhasil ditangkap petugas saat berada dikediaman ibunya di Kp.Tanjung Kemala Kec. Pubian, Lamteng. Hal itu dijelaskan oleh AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si Di wakili Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,S.H pada Sabtu (20/8/22).
Penangkapan di terangkan Kapolsek berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek Padang Ratu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi SBB dikediaman ibunya yang berada di Kp.Tanjung Kemala Kec. Pubian, Lamteng."jelasnya.
Sesampainya di rumah tersebut, SBB tertangkap tangan sedang menerima pasangan nomor togel melalui kertas rekapan berikut 8 (delapan) lembar potongan kertas nota yang berisikan rekapan judi togel.
Selain dari itu, dari hasil penggeledahan petugas, team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu juga menemukan 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo Y19 warna hitam, 1 unit Hp nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 12.000,-(dua belas ribu rupiah) yang diduga digunakan untuk permainan judi togel tersebut."tambahnya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pelaku SBB dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara.
Dalam hal ini, Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi kartu maupun judi online yang terjadi di wilayahnya."demikian tegasnya.(Tim/red)