FAKTA JURNALIS.COM-Polres Lampung Tengah menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Tarmizi Maherat (57), warga Rajabasa, Bandarlampung, Jumat 8 Juli 2022.
Ada 71 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah Elfa Reza dan Defan. Serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono.
Adegan dimulai dari pertemuan empat pelaku untuk merencanakan pembunuhan. Korban dan otak pelaku keluar dari penginapan. Lalu menjemput tiga pelaku lainnya di Panjang, Bandar Lampung, hingga perjalanan bertolak ke Sebalang, Lampung Selatan.
Adegan ke-30, korban sudah mulai mengalami kekerasan fisik. Pada adegan ke-36, korban dipukul kepalanya oleh salah satu pelaku menggunakan batu saat di Pantai Sebalang.
Selanjutnya korban dibawa berputar-putar dan ke arah Itera untuk dibuang. Namun suasana ramai orang hingga niat diurungkan. Pembuangan dialihkan ke Bekri, Lampung Tengah. Adegan ke-55, korban dikuburkan oleh para pelaku di areal gunung seputar kawasan Danau Bekri, Kecamatan Bekri.
Sampai pada babak jenazah ditemukan warga pencari kayu, Sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan adegan 52 sampai 71 berada di tempat kejadian perkara (TKP) areal Danau Bekri. "Adegan-adegan sebelumnya ada di Bandarlampung, dan Lampung Selatan. Untuk tempat kejadian perkara di Lamteng adalah adegan adegan terakhir," ujarnya.
Para tersangka, kata Qorinas, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. "Ancamannya seumur hidup," ungkapnya.