FAKTA JURNALIS.COM-enyakit mulut dan kuku (PMK) dikabarkan sudah masuk Lampung Tengah. PMK dikabarkan sudah menyerang wilayah Kecamatan Padangratu.
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Lamteng Taruna Bifi Koprawi menyatakan ada informasi yang masuk ke Posko Penanggulangan PMK.
"Ada informasi masuk ada sejumlah sapi di wilayah Padangratu terindikasi PMK. Petugas sedang ke lapangan mengecek. Tapi belum ada laporan," katanya.
Ditanya ada berapa kampung yang jadi pantauan, Taruna menyatakan ada empat yang dipantau.
"Empat kampung. Di antaranya Karangsari, Riaupariangan, dan Haduyangratu. Satunya saya lupa," ungkapnya.
Taruna meminta peternak sapi jika sapinya mau disuntik vaksin harus standby.
"Hal ini kita harapkan karena banyak ternak sapi warga yang dilepasliarkan. Jadi petugas kesulitan mengejar-ngejar sapi saat mau disuntik," ujarnya.
Diketahui Lamteng menerima 7.200 vaksin untuk pencegahan PMK. Sebagian vaksin sudah dibagikan.
Sementara, Lampung kini waspada PMK yang kini mewabah di daerah Jawa Timur. Beberapa langkah disiapkan untuk mengantisipasi penyakit ternak itu masuk ke Lampung.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Lili Mawarti menjelaskan, sejak ditemukan 1.247 ekor ternak sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto pada 5 Mei lalu.
Indonesia, kata Lili, sebenarnya sudah terbebas dari penyakit mulut dan kuku pada 1990. “Tapi yang muncul sekarang ini virusnya berbeda dengan yang dahulu dan masih diteliti untuk menentukan penanganannya,” katanya.
Bukan hanya sapi, PMK juga bisa menyerang hewan ternak berkuku belah lain seperti kambing, domba, babi, dan lainnya.
Ciri ternak yang terserang PMK yakni diantaranya demam, lecet pada kaki, mulut, moncong, dan puting susu. Mengeluarkan air liur berlebih, kaki pincang, malas bergerak, kuku mengelupas, dan tidak nafsu makan.
Pihaknya sudah melakukan upaya antisipatif agar virus tersebut tidak masuk ke Lampung.
“Ya kita sudah keluarkan surat edaran ke dinas kabupaten dan kota di Lampung menindaklanjuti edaran dari Dirjen (Kementan) untuk mewaspadai penyakit mulut dan kuku ini,” kata Lili didampingi Kabid Kesehatan Hewan, Anwar Bahri di ruangannya.
Tak hanya edaran, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian di Bakauheni dan Cilegon, Banten untuk memperketat pengawasan agar mencegah tidak masuk ke Lampung.
“Kita juga sudah berkirim surat ke Balai Karantina Kelas I Bandarlampung dan di Cilegon untuk membantu kami mengawasi lalu lintas ternak,” bebernya.
Menurutnya, untuk sapi dari daerah lain yang mau masuk ke Lampung harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
“Kemudian harus dilengkapi rekomendasi teknis dari penerima. Kalau kita tidak bersedia, maka ternak yang mau masuk ke Lampung bisa kita tolak,” jelas Lili. (Tim/Red)