FAKTA JURNALIS.COM-Ketika asyik bermain judi kartu di sebuah rumah kontrakan, lima orang warga Bukit Kemuning di ciduk Polisi.
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku judi kartu
Mereka yakni inisial JL (44), SAF (48), AN (52), ER (55) dan UM (43), kesemuanya warga Kecamatan Bukit Kemuning dengan barang bukti 2 (dua) set kartu Remi, uang tunai sejumlah Rp 417.000 (Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah),- "ujarnya Sabtu 3/7/2022
Lebih lanjut diterangkan Kapolsek kronogis penangkapan, saat anggota kita tengah melaksanakan patroli rutin pada Jumat malam 2/7/2022 pukul 01.45 wib, ada warga yang melaporkan bahwa di sebuah rumah kontrakan di lingkungan 14 kelurahan Bukit Kemuning ada beberapa orang yang bermain judi kartu.
Kemudian kita datangi TKP dan ternyata benar didapati lima orang sedang bermain judi kartu (judi Leng), selanjutnya ke limanya berikut barang bukti lansung kita amankan dan bawa ke Polsek, "imbuh Kompol Muhidin yang memimpin lansung penangkapan
Kini para terduga pelaku tengah kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap mereka dapat di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian "pungkasnya"
(MANSYUR)