FAKTA JURNALIS.COM-Peristiwa pencurian emas yang terjadi pada Jumat 1/7/2022 sekira pukul 12.10 wib di toko mas Merpati jalan Trio Deso Kelurahan Kotabumi Udik Lampung Utara, berhasil di ungkap Polres Lampung Utara.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial lantaran pelakunya diduga pasangan suami isteri yang tertangkap kamera cctv toko saat sedang melakukan transaksi jual-beli dengan pemilik toko/ korban Nico Lorentius (32)
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK yang memonitor kejadian lansung memerintahkan jajaran Sat Itelkam untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada Sabtu 2/7/2022 pukul 09.00 wib jajaran Satuan Intelkam yang di pimpin Kasat Iptu Suhaili berhasil mengungkap dan mengamankan pasangan suami isteri terduga pelaku yang viral inisial DI (36) dan isteri YL (34) dari rumah kediamannya Dusun Banjar Arum Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara
Bersama terduga pelaku, disita barang bukti berupa satu buah dompet warna merah berisikan kalung emas berat 20 gr, harga Rp 17.500 000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Lebih lanjut Kasat Iptu Suhaili mengatakan hasil penyelidikan oleh pihaknya, terhadap pelaku dapat kita identifikasi, kemudian kita datangi dan kita lakukan dengan cara-cara persuasif, dihadapan petugas pelakupun tidak menyanggah dengan kejadian." ujar Iptu Suhaili mewakili Kapolres Lampung Utara, Sabtu 2/7/2022
Kemudian keduanya berikut barang bukti lansung kita bawa ke Mapolres dan kita serahkan ke Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. "pungkasnya"
(MANSYUR)