FAKTA JURNALIS.COM-Sebanyak 11 dari total 155 rekanan proyek infrastruktur bermasalah di Pesisir Barat mengembalikan mengembalikan kerugiannya. Total sebesar Rp 500 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) melakukan penagihan terhadap ratusan rekanan tersebut.
Di mana, berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung, ada proyek infrastruktur bermasalah di Pesisir Barat dari tahun 2014 hingga 2020. Ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 15 miliar.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat Yayan Indriyana mengatakan, 11 rekanan yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara, sebagai tindaklanjut dari 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan.
”Sebesar Rp 500 juta kerugian negara sudah dipulihkan,” kata Yayan Indriyana mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy, Selasa 5 Juli 2022.
Yayan Indriyana menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan penagihan terhadap rekanan lainnya.
Ini dilakukan dengan pemanggilan kedua. Terlebih sejak pemanggilan pertama, pihak rekanan masih banyak yang tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara.
”Karena itu kami lakukan pemanggilan kedua. Kita beri waktu tiga bulan untuk melunasi kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek bermasalah tersebut," tegas Yayan Indriyana.
Lebih lanjut Yayan Indriyana mengatakan, jika pada pemanggilan kedua ini pihak rekanan tidak mempunyai itikad baik, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat guna menentukan langkah hukum yang lebih tegas.
”Kami sudah mengirimkan 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah. Sisanya, saat ini masih diproses oleh Inspektorat Pesisir Barat untuk diterbitkan SKK,” ujarnya. Setelah pengembalian kerugian negara dari 53 rekanan ini selesai, pihaknya juga akan langsung melakukan pemanggilan terhadap rekanan yang lain.
Yayan Indriyana menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya pengembalian secara maksimal dan dilakukan secara bertahap.
”Jika SKK dari Inspektorat terbit, kita langsung lakukan pemanggilan untuk proses pengembalian. Kita sudah memberikan keringanan. Jika tetap tidak diindahkan, kita akan bersikap tegas dan menempuh upaya hukum lain dengan masuk ke ranah Pidsus," tandasnya.
Diketahui, Inspektorat Pesisir Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Ini terkait temuan tim auditor BPK Perwakilan Lampung terhadap hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan konstruksi (infrastruktur) oleh rekanan sejak tahun 2014-2020.
Kegiatan dari rekanan yang rata-rata merupakan proyek infrastruktur tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar.
"Selama ini Pemkab Pesbar sudah melakukan upaya penagihan melalui Inspektorat dan OPD terkait. Tapi tidak digubris oleh pihak rekanan," kata Inspektur Pesbar Henry Dunan, Jumat 11 Februari 2022.
Henry menuturkan, Inspektorat Pesisir Barat melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan semua penagihan kerugian negara ke kejaksaan.
"Mudah-mudahan semua kerugian negara yang disebabkan oleh pihak rekanan tersebut bisa segera dikembalikan," imbuhnya.
Pihaknya juga kembali mengimbau rekanan yang merasa harus mengembalikan kerugian negara agar dapat lebih kooperatif.
"Jika pihak rekanan tidak juga mengembalikan kerugian negara, tentu
nanti akan diproses secara hukum. Karena saat ini sudah ditangani Kejari
Lambar," tegasnya. (Tim/Red)