15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 92 Kg Divonis Bebas?


FAKTA JURNALIS.COM-Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang memberikan vonis bebas kepada M. Sulton, terdakwa atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 92 kilogram (Kg).

Dalam sidang yang digelar secara online itu, majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bila M. Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana alternatif pertama dan kedua dakwaan penuntut umum," kata Jhony, Selasa (21/6).

Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.  

Majelis hakim menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu itu tidak terbukti dimilikinya. Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya.

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," tandasnya.

Usai sidang, jaksa penuntut umum Kejati Lampung Roosman Yusa kepada wartawan mengaku pihaknya langsung mengajukan kasasi. 

Ditanya apa pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, jaksa senior ini tak mau berkomentar.

"No coment, no coment," tandasnya seraya meninggalkan wartawan. 

Sedangkan pengacara terdakwa Agus Purwono mengaku vonis majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, kasus itu tidak memiliki cukup bukti.

"Alhamdulillah. Pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada cukup alat bukti," tandasnya. 

Sebelumnya diketahui, dalam dakwaan jaksa, perbuatan M. Sulton, M. Nanang Zakaria (29) dan M. Razif Hazif (24) (dua terdakwa di perkara lain) bermula ketika M. Sulton yang merupakan narapidana, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Lalu pada Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat sekitar 80 KG di Tanjung Balai. Kemudian, sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box.

Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung empat box berisi sabu tersebut dititipkan di Loket Bus Pelangi Putra. Narkoba itu pun dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.

Kemudian, Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 KG sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton. 

Atas upaya tersebut, Nanang diupah Rp600 juta oleh M. Sulton. Sekitar maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara.

Nanang pun diperintahkan oleh Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 KG Sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali di kemas oleh Nanang, menjadi empat box.

Nanang pun membawa empat box tersebut Pull Bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung. 

Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan KG sabu ke Cilegon, maupun ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga barang tersebut berhasil terhantar.

Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, yakni enam karung berisi 92 KG Sabu. Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan juga dengan semen.

Keduanya pun menuju Bandar Lampung, box berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekost.

Ketika hendak mengambil 92 KG sabu ke pull bus di Bandar Lampung, keduanya pun ditangkap Oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.

Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di Lapas Surabaya. Sulton telah berhasil mengirimkan 140 KG sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 KG sabu berhasil digagalkan.(Tim/Red)

 

 

 

 

 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar