15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Sekertaris DPRD Lam-Tim Hadiri ASDEKSI Di Surabaya


FAKTA JURNALIS.COM-Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Timur M. NOER ALSYARIF Biasa disapa Kiay Hery beserta jajaran, menghadiri Acara SEMINAR NASIONAL DAN RAKERNAS XII ASDEKSI (Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia)
Bertempat di Hotel Vasa, Surabaya, Jawa Timur Tanggal 09 -12 Juni 2022,
Dalam sambutannya Ketua Umum Asdeksi Widyo Prayitno, SH menyampaikan bahwa acara berskala nasional ini dihadiri oleh  Sekretaris DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia dan Unsur Sekretariat DPRD, yang merupakan anggota Asdeksi.

Acara dibuka oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI  DR. Drs. SUHAJAR DIANTORO, M.Si mewakili Menteri Dalam Negeri, dan salam arahan nya menyampaikan dan mengingatkan bahwa peran Sekretaris DPRD sangat memegang peranan penting sebagai supporting system bagi DPRD dalam melaksanakan tugasnya selain itu Sekwan harus dapat menjadi penyeimbang antara DPRD dan Kepala Daerah dan tentu saja dalam melaksanakan tugas nya harus secara profesional sertatetap memegang teguh dan perpedoman pada azas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan norma/aturan hukum yang berlaku.

Seminar yang bertemakan " Penguatan Jabatan, Kinerja Keuangan dan Optimalisasi Peran Setwan selaras dengan Sistem Kerja DPRD dalam menghadapi Tahun Politik 2024 di isi oleh Pemateri yaitu
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Drs. A. Fatoni, M.Si,
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri Drs. Andi Bataralifu, M.Si

Selain seminar, diadakan juga rakernas yang mengagendakan penyusunan program kerja Asdeksi Tahun 2022/2023 dan penyusunan Rekomendasi Asdeksi  yang nantinya akan disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Asdeksi kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait mengenai hal2 yang  perlu menjadi masukan dalam menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan Sekretariat DPRD yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Tim/Red)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar