15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Satreskrim polres way kanan amankan pelaku KDRT kasui


FAKTA JURNALIS.COM-Seorang pemuda inisial SJ (28) warga kampung kasui lama kecamatan kasui kabupaten Waykanan , di aman kan oleh unit PPA satreskrim polres way kanan lantaran di duga melalukan kan KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya . Sabtu (04/06/2022) 

Menurut keterangan korban , kekerasan itu terjadi lantaran korban dan SJ ( suami korban) sedang memperdebat kan masalah SJ sudah 3 hari tidak pulang . Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban a/n . Romaida (merupakan istri dari SJ ) kepada unit PPA satreskrim polres way kanan pada tanggal 07 Maret 2022.

Kapolres way kanan AKBP Teddy Rachesna melalui kasat Reskrim AKP Andre try putra mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada Rabu , 23-02-2022 sekitar pukul 20.00 wib , di rumah mertua korban di desa kasui lama kecamatan kasui kabupaten Waykanan.

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan SJ ( suami korban) sedang memperdebat kan masalah SJ sudah 3 hari tidak pulang ke rumah , yang mana rumah korban masih satu kampung dengan rumah mertua nya .

Pelaku lalu marah kemudian menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan dan memukul pundak sebelah kiri korban dengan menggunakan kursi plastik 

Seusai peristiwa tersebut , korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badan nya , selanjutnya korban melaporkan ke polres way kanan

Kronologis penangkapan pada Rabu , 01 Juni 2022 sekitar pukul 21:00 wib anggota unit ldik lV PPA polres way kanan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di kelurahan keteguhan kecamatan teluk Betung barat bandar Lampung 

Atas informasi tersebut, Kanit ldik lV PPA Aipda bahtra Sembiring bersama prosonil unit PPA satreskrim polres way kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tanpa perlawanan 

Selanjut nya SJ di bawa ke polres way kanan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut , terang kasatres 

Sementara , pelaku jika terbukti di jerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara 

(MANSYUR)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar