FAKTA JURNALIS.COM- Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov), belum melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2022 ini.
Meskipun ada 10 provinsi yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, untuk provinsi Lampung belum melakukan hal tersebut.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, pada tahun 2022 ini, Pemprov Lampung tidak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sebab, kebijakan itu atas saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
"Pengkajiannya baru kami anggarkan pada APBD-P 2022 ini. Kalau pada Agustus atau September APBD-P bisa disahkan, bisa segera dilakukan kajiannya," kata Adi, Rabu, 22 Juni 2022.
Menurutnya, proses kajian tersebut antara tiga sampai empat bulan. Dalam kajian ini nantinya Bapenda akan memberikan rancangan pelaksanaan pemberian keringanan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh akademisi. Untuk akademisi dari Universitas Lampung yang sudah siap membantu dalam menuntaskan kajian pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor," ujarnya.
Adi meyakinkan proses pemutihan pajak kendaraan bermotor akan selesai segala persiapannya hingga akhir tahun ini.
"Kemungkinan awal tahun depan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor," katanya. (Tim/Red)