FAKTA JURNALIS.COM- Pihak keluarga mahasiswa yang didapati meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Bumi Manti II, Gang Surya Kencana, Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, menolak dilakukan visum.
Diketahui, mayat mahasiswa yang didapati meninggal di kamar kosnya berinisial RA (21).
Korban ditemukan meninggal di kamar kosnya pada Rabu (8/6/2022) kemarin, sekira pukul 11.45 WIB.
Setelah dievakuasi tim Inafis Polresta Bandar Lampung, jenazah korban dibawa ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Namun upaya visum untuk mengetahui penyebab kematian korban ditolak pihak keluarga.
Hal tersebut diungkapkan petugas pemulasaraan, ruang forensik RSUD Abdul Moeloek, Amri Tua Manik, Kamis (9/6/2022).
Amri mengatakan visum et refertum terhadap jasad korban belum dilakukan lantaran penolakan tersebut.
"Keluarga korban menolak untuk divisum, jadi kemarin itu cuma dilakukan pemulasaraan (memandikan)," kata Amri.
Bahkan Amri menyebut pihak keluarga telah menandatangani surat penolakan visum tersebut.
"Kemarin sore, setelah dimandikan itu langsung dibawa sama keluarga nya," ucap Amri.
Diketahui, RA, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung ini berasal dari Gunung Sugih, Lampung Barat.
Sejauh ini, belum diketahui penyebab pasti meninggalnya korban yang diperkirakan 3 hari sebelum ditemukan.
"Belum diketahui, yang jelas tidak ada tanda atau bekas tindak kekerasan di tubuh korban," ujar Amri.
Termasuk adanya indikasi yang menyebutkan korban tewas over dosis akibat konsumsi narkoba.
Indikasi itu muncul setelah tim Inafis Polresta Bandar Lampung menemukan sejumlah barang bukti di dekat jasad korban berupa sabu sisa pakai dan alat hisap nya.(Tim/Red)