FAKTA JURNALIS.COM- Badan anggaran DPRD Lampung Timur(Lamtim) pada hari Senin tgl 13/06/2022,konsultasi ke Kementerian Sosial Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial mengenai Bantuan Sosial Non Tunai dan cara-cara pengajuannya, serta bantuan pemberdayaan bagi masyarakat usia produktif.
Dalam kunjungan ini, Banggar DPRD Lampung Timur diterima oleh Bpk Beni sujanto selaku Sekjen Dirjen pemberdayaan sosial , bpk Yadi, koordinator bagian program dan pelaporan ,bpk Irwan, direktorat jaminan Sosial keluar, bpk Daniel, bagian program dan ibuk Aida, selaku Dirjen perlindungan.Target utama kunjungan ini adalah Bansos PKH dan Program Sembako.
Adapun data penerima bantuan ini didapat dari data yang masuk dr Pusdatin melalui operator sis enji tugas input data, yang bekerja sama di tingkat desa/kelurahan rt/rw,dan divalidasi oleh dukcapil dan dinas sosial.
PKH LINJAMSOS ini ditargetkan untuk Kepala Keluarga diatas 40-60 th, katagori ibu hamil, anak- anak usia dini,SD,SMP,SMA,Lansia dan penyandang Disabilitas.
Penyaluran bantuan dilaksanakan oleh Bank yang ditunjuk(himbara),yang kemudian ditransfer ke KPM.
AdapunKriteria penerima bantuan sosial PKM Non Tunai antara lain;
A. Kriteria komponen kesehatan meliputi:
1. Ibu hamil/ menyusui
2. Anak berusia 0-6 tahun
B. Kriteria Komponen pendidikan meliputi:
3. Anak SD.Madrasah Ibtidaiyah,atau sederajat
4. Anak SMP,,MTS,sederajat.
5. Anak SMA Madrasah sederajat
6. Anak sekolah 6-21 th yg blm
menyelesaikan wajib belajar 12 th.
C. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
7. Lanjut usia (lansia) mulai dr 60 th dlm keluarga
PKH
8. Penyandang disabilitas dlm keluarga
PKH
D. Kriteria RTLH
9. Dinding dan /atau atap dlam kondisi
rusak yg sangat membahayakan
keselamatan penghuninya.
10. Lantai terbuat dr tanah,papan, bambu/
semen atau keramik dlm kondisi rusak
11. Tdk memiliki tempat mandi,cuci dan
kakus(MCK)
12. Luas lantai kurang dr 7.2 m persegi (aprizal)