FAKTA JURNALIS.COM-Bapemperda melaksanakan kegiatan konsultasi tanggal 26 junior sampai. 29 juni 2022 ke kementerian dalam negeri RI dan kementerian hukum dan HAM RI di jakarta, adapun materi yang di konsultasikan adalah tentang UU no 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
Rombongan Bapemperda di pimpin oleh Miswanto, SE selaku Wakil Ketua Bapemperda.
Konsultasi dilaksanakan mengingat telah diundangkannya UU no 13 Tahun 2022 pada tanggal 16 Juni 2022, sehingga Bapemperda perlu untuk melakukan pendalaman terhadap materi dari UU tersebut, dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Bapemperda dalam pembentukan peraturan daerah.
Hasil yang di dapat
1. Kementerian dalam negeri di terima di direktorat produk hukum daerah ditjen otonomi daerah, yang diwakili oleh Rincih Rustiana, S.Sos, M.Si selaku Analis Hukum Ahli Muda, yang dalam hal ini mewakili direktur produk hukum daerah yang menyampaikan bahwa dengan terbit nya UU 13 tahun 2022 maka akan dilakukan penyesuaian regulasi berupa aturan-aturan yang mengatur teknis terkait dengan pembentukan produk hukum daerah. Berkaitan dengan rencana raperda pembentukan produk hukum daerah yang merupakan inisiatif DPRD, kemendagri menyarankan agar rancangan yang akan di susun harus selaras dengan aturan2 yang tidak lama lagi akan terbit.
2. Kementerian hukum dam ham RI di terima di direktorat fasilitasi perancangan perda dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan yang diwakili oleh Wahyu Tri Hartomo, SH, MH selaku sub koordinator fasilitasi perancangan perda wilayah II. Wahyu menyampaikan bahwa dengan terbitnya uu 13 tahun 2022, maka terdapat perubahan terhadap pelaksanaan harmonisasi raperda yang semula dilakukan oleh bapemperda untuk raperda inisiatif DPRD dan bagian hukum pemda untuk raperda yang berasal dari eksekutif dengan berlakunya UU ini maka pelaksanaan harmonisasi raperda baik yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan oleh kantor wilayah kementerian hukum dan ham, Berkaitan dengan teknis pelaksanaan harmonisasi, maka disarankan untuk dapat berkoordinasi dengan kantor wilayah kemenkumham.(aprizal)