FAKTA JURNALIS.COM-Semua kabupaten dan kota se-Lampung berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung dr Reihana saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (7/6/2022) mengaku bersyukur karena semua daerah di Lampung berstatus Level 1.
PPKM Level 1 tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 yang diberlakukan sejak hari ini.
"Jadi mulai Selasa (7/6/2022) dan akan berlangsung sampai Senin (4/7/2022) mendatang, harapannya segera selesai pandemi ini," kata Reihana
Diakuinya bahwa saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung menunjukkan adanya penurunan yang cukup baik.
Bahkan diketahui pernah beberapa kali tidak ada penambahan kasus konfirmasi atau nihil.
"Kalau hari ini ada penambahan 2 kasus, meskipun berkurang yang positif dan untuk pandemi ke endemi itu wewenang dari WHO," kata Reihana
Maka dari itu guna tetap bertahan tidak ada kasus konfirmasi Covid-19 maka diharapkan kepada semua masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker didalam ruangan.
Tentunya melakukan vaksinasi secara lengkap dan untuk yang belum booster maka segera dilakukan booster.