FAKTA JURNALIS.COM-Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan AJ (18), warga Jabung yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (17/6).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatreskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, AJ diduga mencuri motor Suprapti (45), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, pukul 18.30 WIB, Jumat (10/6)
Modusnya, AJ bersama rekannya membawa kabur sepeda motor saat diparkir di teras rumah. Pada saat kejadian, korban sedang di dalam, mengambilkan makanan untuk anaknya.
"Korban teringat, ia belum mencabut kunci kontak motor. Namun saat ia keluar, kendaraan sudah tidak ada lagi," kata AKP Ferdiansyah.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Terungkapnya kasus itu berawal ketika personel Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, sedang patroli, Jumat (17/6). Petugas curiga lihat seorang pengendara motor.
Saat hendak dihentikan, pengendara tersebut berusaha kabur. Polisi mengejar dan berhasil mengamankan pengendara. Ia kemudian dibawa ke Polsek Pasir Sakti.
Lantas, pengendara yang diketahui bernama AJ mengaku pernah mencuri motor di wilayah Labuhan Maringgai, Jabung dan Gunung Pelindung. Ia kemudian diserahkan ke Polsek Labuhan Maringgai.
"Selain tersangka, disita barang bukti satu unit motor Honda BeAt yang digunakan saat beraksi dan saru kunci letter T," sebut dia.(Tim/Red)