FAKTA JURNALIS.COM-Ketua 1 Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Tengah Indria Sudrajat Ardito Wijaya membuka secara resmi acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022, bertempat di Balai Kampung Aji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Rabu ( 8/6/2022 ).
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas PPPA Kabupaten Lampung Tengah ini dihadiri oleh, Kadis PPPA Lampung Tengah Nuliana S.H, Narasumber dari Disnakertrans Lampung Tengah Lisman, S.H., dari BP2MI Lampung Waydiansyah, dari Lada Damar Lampung Anisa SKN, Camat Anak Tuha Ricky Agusta S.H, M.H, Ketua TP PKK Kecamatan Anak Tuha serta Kepala Kampung Aji Pemanggilan
Kepala Dinas PPPA Lampung Tengah Nuliana dalam laporannya mengatakan bahwa diadakannya sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi kasus TPPO di Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, Ketua 1 TP PKK Lampung Tengah Indrya Sudrajat Ardito Wijaya dalam sambutannya mengatakan Tindak pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam
bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana
perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan
penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku
tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antar negara.
Lebih lanjut, Indrya juga mengatakan Korban trafiking cenderung meningkat, sehingga menjadi perhatian semua pihak baik nasional maupun global. Korban umumnya perempuan dan anak-anak (termasuk anak laki-laki untuk pedophilia, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dll). Data tentang korban trafiking merupakan fenomena gunung es (iceberg phenomenon). Posisi Indonesia dalam masalah trafiking sebagai negara pengirim (asal), transit dan tujuan. Tidak ada daerah yg steril dari dampak Perdagangan Orang, termasuk Lampung Tengah.(Tim/Red)