15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Dugaan Ponpes Pekerjakan Santri Dibawah Umur


FAKTA JURNALIS.COM-Diduga Ponpes pekerjakan Santri di bawah umur, karena, sangat miris jika melihat keberadaan para santri – santri memakai sarung dan berkopiah menjajakan Popcorn (brondong jagung) di sejumlah Wilayah Kota Metro. Apalagi, jika melihat dari usia anak-anak tersebut masih sangatlah kecil dan di bawah umur. Seharusnya mereka bersekolah dan wajib menuntut ilmu, tanpa harus berjualan.

Kejadian tersebut menjadi perhatian khusus Tim Media untuk menggali informasi sejauh mana tentang aktivitas santri Mereka ini. Termasuk dari mana mereka berasal, atau kemana dana hasil penjualan popcorn brondong jagung tersebut.

Pada Selasa siang tanggal 31 Mei 2022, keberadaan Para Santri yang menjajakan pop-corn disepanjang Jalan Sutan Syahrir Tejo Agung Metro Timur. Yang lebih miris, ternyata ada kendaraan yang mengantar dan mengawal para Santri untuk berjualan. Kemudian, Para Santri dikawal kendaraan tersebut di sepanjangan jalan yang dilalui untuk berjualan.

” Kami jualan Pop Corn atau brondong jagung Pak. Ini hasil dari santriwati pondok, dan intinya cari amal Jariah. Saya ini sopir dan juga Warga sekitar pondok Ikhya Birrul Walidaini di Kampung Onoharjo Lampung Tengah. Hari ini saya membawa dua santri anak – anak ke Metro ini,” jawabnya saat ditanya oleh Awak Media.

Dirinya mengakui, jika kendaraan tersebut adalah miliknya yang disewa oleh pihak pondok. Bahkan, ada kendaraan lainnya yang ikut disewa untuk menjual Popcorn brodong jagung tersebar di beberapa wilayah Lampung.

Meskipun begitu, Sang Sopir juga menuturkan jika santri – santri mendapatkan upah atau persen dari hasil penjualan Popcorn brondong jagung.

” Mereka dapat persen dari hasil jualan popcorn. Kadang sehari mereka dapat lima puluh, kadang tiga puluh, enggak mesti. Tergantung hasil penjualan. Ini baru laku 20 pak, sekitar dua ratus ribu ,” tuturnya.

Kemudian, Tim Media menemui kedua santri ( Irham dan Rizki Saputra ) yang berjualan popcorn brondong jagung. Meskipun masih duduk di bangku sekolah dasar, keduanya mengatakan berjualan popcorn adalah kemauan Mereka sendiri dan hasil penjualan dibagi.

” Kami jualan popcorn ( brondong.red ) enggak ada yang suruh. Kami masih sekolah kelas dua dan tiga dan ngajinya malam hari di Pondok. Nanti, hasilnya dibagi dua sama pondok dan saya jualan sudah dua tahun ,” ujar Rizki sembari makan eskrim serta didampingi Irham.

Kemudian, Tim Media menghubungi pengasuh Ponpes Ikhya Birrul Walidaini, Terbanggi Besar Lampung Tengah, melalui no. telpon 0852 7951 xxxx. Dirinya, membenarkan kedua santrinya menjual popcorn di Wilayah Kota Metro.

” Ya, mereka jual brondong, kripik dan lain – lain. Mereka itu enggak sekolah, biar enggak tidur pagi dan Mereka jual barang produk pondok. Semua makan ( maem.red ) dan kitanya enggak bayar dan yang lainnya sekolah. Semuanya santri perempuan dan santri laki ada tiga ratus lebih ,” jawabnya.

Bahkan, pihak Ponpes mengatakan belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah setempat.

” Kami belum pernah menerima bantuan dari pemerintah. Kami juga belum mengajukan. Kalau perizinan lengkap pondok sekitar satu tahun dan berdirinya pondok tahun 2015. Kita belum pernah dapat bantuan itu ,” tutup Ustad Nur Firmansnyah via telpon.

Untuk diketahui, pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal Tenaga kerja di indonesia adalah usia diatas 18 tahun.

Adapun sanksi Pidana mempekerjakan Anak di bawah umur. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenaga kerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. (Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar