FAKTA JURNALIS.COM-Dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan diniyah serta mekanisme pendirian dan pengelolaan pondok pesantren di Kabupaten Lampung Timur.. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur melaksanakan konsultasi ke Kementerian Agama Republik Indonesia pada hari rabu, 29 Juni 2022. Anggota DPRD tersebut adalah Bapak Hi. SUPRIYONO. S. Ag dan Bapak PURWIANTO. S. Pd.. Dalam kesempatan tersebut wakil rakyat dari Kabupaten Lampung Timur diterima oleh Para Pejabat dari Perwakilan Direktorat Kementerian Agama Republik Indonesia yang diantaranya adalah Bapak WAHYUDI. S. Ag. M. SI Kasi Ketenagaan dan Kegiatan Sub bidang Pendidikan Al-qur'an, Bapak Drs. NASRI. MM kasi Sarana dan Prasarana dan Kelembagaan, Bapak RIZKY. FA Kasubbag Tata Usaha direktorat Pendidikan Agama Islam dan Ibu Dra. NANIK PUJI ASTUTI. M. Si Kasi Kesiswaan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK).. Mengenai izin pendirian dan izin operasional Pondok Pesantren syarat dan pengajuan berkas pendirian sudah dapat didaftarkan secara online tentunya harus mengisi form yang ada sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Kurikulum dan mata pelajaran pendidikan diniyah di Pondok Pesantren dapat dipadukan dengan kurikulum pendidikan nasional, pelaksanaan kurikulum disusun dengan metode grass root berdasarkan kebutuhan santri. Pada kesempatan tersebut disampaikan pula Permasalahan mengenai Siswa yang semula mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) karna bersekolah di pendidikan negeri kemudian siswa tersebut tidak mendapatkan kembali program tersebut karena melanjutkan ke jenjang sekolah berikutnya dipendidikan swasta yang berbasis agama. Mengenai permasalahan tersebut melalui Ibu Dra. NANIK PUJI ASTUTI. M. Si menjabarkan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Program Pemerintah yang diperuntukan untuk siswa dari keluarga yang dikatagorikan miskin. Data diambil dari input data keluarga miskin dari Kementerian Sosial RI, kemudian di singkronisasi dengan data Emis yang ada di Kementerian Agama RI. input data Emis dilakukan oleh sekolah yang berbasis agama diseluruh indonesia dan untuk menjaga keakuratan data, petugas input diharapkan harus detail dan jelas dalam pengisian data serta selalu mengapdate dan memperbaiki data baru pada setiap validasi data. Validasi data perjanuari 2022 diusulkan paling lambat pada awal bulan Desember 2021. Dalam hal upaya mengatasi kekurangan guru agama untuk nasional Kementerian Agama RI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melakukan Rekrutmen Formasi Tenaga Pengajar Pendidikan Agama melalui Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Berdasarkan pernyataan dari Bapak RIZKY FA bahwasannya melalui kebijakan pemerintah pusat dengan program rekrutmen 1 juta tenaga pengajar untuk seluruh indonesia, Kementerian Agama RI mendapatkan slot 27.000 kuota untuk formasi guru semua agama. Dari slot tersebut untuk formasi guru agama islam berjumlah 22.000 untuk semua daerah diseluruh indonesia. Berdasarkan data usulan yang telah masuk ke Kementerian Agama RI dari seluruh daerah jumlah formasi guru agama islam baru berjumlah 17.000. Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi krisis tenaga pendidik berbasis agama secara nasional. Pentingnya singkronisasi dan sinergitas kinerja antara pusat dan daerah diharapkan selalu terjalin sehingga dapat 'meminimalisir setiap permasalahan terutama dibidang pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan yang berbasis agama. (Tim/Red)
FAKTA JURNALIS.COM-Dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan diniyah serta mekanisme pendirian dan pengelolaan pondok pesantren di Kabupaten Lampung Timur.. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur melaksanakan konsultasi ke Kementerian Agama Republik Indonesia pada hari rabu, 29 Juni 2022. Anggota DPRD tersebut adalah Bapak Hi. SUPRIYONO. S. Ag dan Bapak PURWIANTO. S. Pd.. Dalam kesempatan tersebut wakil rakyat dari Kabupaten Lampung Timur diterima oleh Para Pejabat dari Perwakilan Direktorat Kementerian Agama Republik Indonesia yang diantaranya adalah Bapak WAHYUDI. S. Ag. M. SI Kasi Ketenagaan dan Kegiatan Sub bidang Pendidikan Al-qur'an, Bapak Drs. NASRI. MM kasi Sarana dan Prasarana dan Kelembagaan, Bapak RIZKY. FA Kasubbag Tata Usaha direktorat Pendidikan Agama Islam dan Ibu Dra. NANIK PUJI ASTUTI. M. Si Kasi Kesiswaan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK).. Mengenai izin pendirian dan izin operasional Pondok Pesantren syarat dan pengajuan berkas pendirian sudah dapat didaftarkan secara online tentunya harus mengisi form yang ada sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Kurikulum dan mata pelajaran pendidikan diniyah di Pondok Pesantren dapat dipadukan dengan kurikulum pendidikan nasional, pelaksanaan kurikulum disusun dengan metode grass root berdasarkan kebutuhan santri. Pada kesempatan tersebut disampaikan pula Permasalahan mengenai Siswa yang semula mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) karna bersekolah di pendidikan negeri kemudian siswa tersebut tidak mendapatkan kembali program tersebut karena melanjutkan ke jenjang sekolah berikutnya dipendidikan swasta yang berbasis agama. Mengenai permasalahan tersebut melalui Ibu Dra. NANIK PUJI ASTUTI. M. Si menjabarkan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Program Pemerintah yang diperuntukan untuk siswa dari keluarga yang dikatagorikan miskin. Data diambil dari input data keluarga miskin dari Kementerian Sosial RI, kemudian di singkronisasi dengan data Emis yang ada di Kementerian Agama RI. input data Emis dilakukan oleh sekolah yang berbasis agama diseluruh indonesia dan untuk menjaga keakuratan data, petugas input diharapkan harus detail dan jelas dalam pengisian data serta selalu mengapdate dan memperbaiki data baru pada setiap validasi data. Validasi data perjanuari 2022 diusulkan paling lambat pada awal bulan Desember 2021. Dalam hal upaya mengatasi kekurangan guru agama untuk nasional Kementerian Agama RI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melakukan Rekrutmen Formasi Tenaga Pengajar Pendidikan Agama melalui Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Berdasarkan pernyataan dari Bapak RIZKY FA bahwasannya melalui kebijakan pemerintah pusat dengan program rekrutmen 1 juta tenaga pengajar untuk seluruh indonesia, Kementerian Agama RI mendapatkan slot 27.000 kuota untuk formasi guru semua agama. Dari slot tersebut untuk formasi guru agama islam berjumlah 22.000 untuk semua daerah diseluruh indonesia. Berdasarkan data usulan yang telah masuk ke Kementerian Agama RI dari seluruh daerah jumlah formasi guru agama islam baru berjumlah 17.000. Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi krisis tenaga pendidik berbasis agama secara nasional. Pentingnya singkronisasi dan sinergitas kinerja antara pusat dan daerah diharapkan selalu terjalin sehingga dapat 'meminimalisir setiap permasalahan terutama dibidang pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan yang berbasis agama. (Tim/Red)