FAKTA JURNALIS.COM-Kelola Anggaran BOS 4,3 Miliar, Diduga Kepsek SMK Muhammadiyah 2 Metro, kebal hukum dan alergi terhadap wartawan
Kepala SMK Muhamadiyah 2 Metro, Julitri diduga tidak menanggapi tim media dan alergi terhadap wartawan. Hal itu diungkapkan, Muktaridi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI) Kota Metro, disekertariat setempat, Sabtu (18/06).
Menurut Muktaridi, perempuan tersebut adalah merupakan Kepala SMK Muhamadiyah 2 Metro, dan sangat sulit ditemui serta dikonfirmasi. Terkait berbagai bantuan pemerintah, baik secara langsung atapun via telpon. Terutama dalam pengelolaan anggaran dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) sejak tahun 2020 - 2021.
" Kami telah mencoba mendatangi pihak sekolah, tetapi waktu itu hanya ditemui, Musonif selaku Humas SMK Muhamadiyah 2 Metro. Kemudian, pada waktu itu juga, kami mencoba menghubungi melalui sambungan telpon dan WhatApp kepada ibu Julitri yang sedang ada dinas luar kota. Namun, sia - sia dikarenakan tidak ada jawaban ," ungkapnya.
Muktaridi heran, mengapa sang Kepala SMK Muhamadiyah 2 Metro, terkesan menghindar dan enggan menjawab telpon wartawan. Padahal kehadirannya dalam rangka menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.
"Kawan-kawan media itu, juga sangat butuh informasi yang akurat dan berimbang untuk bahan pemberitaan. Apalagi mereka itu mengelola anggaran dan bantuannya berasal dari pemerintah ," cetus Muktaridi.
Lanjut Muktaridi, padahal sebagai seorang Kepala Sekolah ketika dilakukan sumpah , semestinya sudah siap menjadi pelayan publik dan terbuka terhadap pihak yang membutuhkan informasi, karena hal tersebut telah diatur oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jika ia disibukkan dengan tugas-tugasnya sebagai Kepala SMK Muhamadiyah 2 Metro. Harusnya, pihak sekolah terbuka kepada sejumlah awak media ," tutupnya.
Terpisah, salah seorang wartawan, Abdulah, bercerita sangat susah untuk berkomunikasi dan menjalankan tugas jurnalistiknya dengan Kepsek SMK Muhammadiyah 2 Metro akhir-akhir ini.
" Jurnalis merupakan pilar ke empat terhadap Pemerintahan NKRI, sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat. Kegiatannya pun dilindungi oleh Undang-undang No.40 Tahun 1999. Ketika melakukan tugas liputan, melalui tulisan menghasilkan berita dengan dasar konfirmasi atau wawancara yang didapat dari narasumber, yang menjadi bahan topik suatu pemberitaan dan ini mesti dipahami oleh Kepsek SMK Muhamadiyah 2 Metro," tutup Abdulah.
Perlu diketahui, SMKS Muhammadiyah 2 Metro, dalam kurun dua tahun lalu telah menerima anggaran Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) , sebagai berikut :
🔴 Rp.2.227.040.000 ( Tahun 2020 )
🔴 Rp. 2.098.080.000 ( Tahun 2021 )
Meskipun, penggunaan dana tersebut terbagi dalam beberapa komponen yang dilaporkan secara rinci oleh pihak sekolah. Namun, dari komponen itu pula, ada tiga point yang menjadi sorotan yang patut dipertanyakan dalam penggunaannya, yaitu : Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Berlangganan daya dan jasa, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. (Tim/Red)